Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Penikaman Tewaskan Said Assegaf di Guest House di Samarinda, Berawal Pertengkaran Suami Istri

Redaksi • Rabu, 30 Oktober 2024 - 15:47 WIB
HARUS DICEK: Lokasi tewasnya seorang remaja pada Senin (28/10) di salah satu guest house di Samarinda.
HARUS DICEK: Lokasi tewasnya seorang remaja pada Senin (28/10) di salah satu guest house di Samarinda.

PROKAL.CO, SAMARINDA–Kasus penganiayaan yang menyebabkan Said Assegaf Baba (17) tewas setelah bertikai dengan MR (17) di sebuah guest house di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, membuat Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim angkat suara.

Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menuturkan, ketika anak di bawah umur melakukan tindakan pidana kejahatan, masih berusia 16 tahun, sudah bisa ditahan aparat penegak hukum.

“Meski nanti prosesnya ada peradilan anak karena secara hukum masih usia anak. Melakukan tindakan kriminal, hak-hak dia sebagai anak tetap diperhatikan tanpa mengesampingkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Perempuan Muda Korban Penikaman Suami di Sampit, Dikabarkan Kritis

Namun, pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada penginapan, indekos, atau hotel yang mengakomodasi anak-anak di bawah umur untuk menginap tanpa didampingi orangtua yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP atau identitas anak lainnya.

“Harus ada sanksi yang diberikan kepada penginapan. Akhirnya terdapat suatu kasus yang melibatkan anak menyangkut izin pengelolaan. Kenapa bisa sampai anak-anak bisa lolos menginap. Jadi pemerintah harus bisa memberikan sanksi hingga mendisiplinkan, dan lebih pengawasan terhadap tempat-tempat tersebut,” tegasnya.

Peran aktif pemerintah harus terus dilakukan. Hal itu agar tidak ada lagi kejadian serupa lolosnya anak yang bisa masuk dengan membawa sajam.

“Harus ada sanksi yang diberikan ke pengelola guest house tersebut. Kalau perlu izinnya dicabut. Karena jelas, sudah menyalahi aturan. Kok bisa anak-anak sekamar berlima, apalagi salah satunya ada perempuan,” tegasnya.

Dalam kasus yang terjadi di guest house itu, Korps Bhayangkara menetapkan satu tersangka, yakni MR (17).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, peristiwa itu berawal dari adanya kesalahpahaman.

Dimulai dari pertikaian antara korban dengan istrinya sekitar pukul 03.00 Wita. Mereka bertengkar cukup lama dan beradu mulut.

"Kemudian, pelaku (MR) merasa terganggu dan mencoba untuk melerai pertengkaran tersebut," jelas Ary, Selasa (29/10).

Selanjutnya, pada saat melerai pertengkaran itu, korban merasa tersinggung. Pelaku berinisiatif mengamankan istri dari korban dan membawanya ke kamar pelaku, di dalam kamar pelaku ada pacar dan teman pelaku.

"Tujuan dari pelaku membawa ke kamar untuk menenangkan istri dari korban," sambungnya.

"Kamar korban dan pelaku tidak jauh. Korban bersama rekannya mendatangi kamar pelaku dengan cara mengetok pintunya, setelah pelaku bertemu korban, pelaku kemudian diseret keluar menuju ke arah tangga lantai tiga," tuturnya.

Saat itu pertikaian antara korban bersama dua temannya dengan pelaku terjadi. Selanjutnya pelaku merasa terdesak dari pertengkaran itu. Pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan secara membabi buta menyerang korban dan dua temannya.

"Dari pertengkaran tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan dua saksi atau temannya ini mengalami luka di punggung dan tangan," imbuhnya.

Setelah menyerang korban dan yang lainnya, pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, lanjut Ary, ada saksi di sana yang memberikan pertolongan kepada dua orang yang mengalami luka.

"Mengapa yang ditolong saksi ini hanya dua orang yang terluka, karena saksi hanya melihat luka ada di dua orang tersebut," kata Ary.

Sementara itu, untuk korban yang menerima tusukan di dada kiri, saksi tidak melihat turun. Nah, dua orang yang mengalami luka tadi langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi.

Setelah pulang dari rumah sakit, mereka kaget dengan kondisi korban tergeletak di lantai tiga. "Sudah dalam keadaan meninggal dunia," terangnya.

Ditegaskan Ary, korban dari peristiwa ini menyebabkan satu remaja meninggal, dan dua orang mengalami luka-luka. Untuk tersangka hanya satu.

Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tuturnya. (dra)

Editor : Indra Zakaria
#penganiayaan #suami istri #penikaman #guest house #samarinda #pertengkaran #tewas