Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Isu Pungli untuk Perpisahan Siswa Kembali Mencuat, Disdikbud Samarinda Ancam Sanksi Sekolah

Indra Zakaria • Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB
Asli Nuryadin
Asli Nuryadin

ISU pungutan liar (pungli) di sekolah negeri kembali mencuat di Kota Samarinda. Kali ini, dugaan pungli terjadi dalam rangka kegiatan perpisahan siswa di salah satu sekolah di Samarinda.

Berdasarkan informasi yang beredar, pihak sekolah mewajibkan setiap siswa menyetor uang sebesar Rp 500.000 untuk membiayai acara perpisahan yang akan digelar di sebuah hotel berbintang.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, Asli Nuryadin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait adanya dugaan pungutan liar di beberapa sekolah. Bahwa dari keterangan pihak sekolah, inisiasi tersebut berasal dari komite sekolah.

"Sudah terima laporan. Bahkan ada beberapa sekolah," ujarnya, Senin (27/1).

Asli Nuryadin menegaskan bahwa pungutan liar untuk kegiatan perpisahan siswa sudah dilarang. Pihak sekolah seharusnya mengadakan acara perpisahan yang sederhana dan dilaksanakan di lingkungan sekolah. "Kami melarang (acara perpisahan) kalau di hotel. Buatlah yang sederhana, di sekolah,” tegasnya.

Dia pun menggaris bawahi, meski diadakan di sekolah jugam pihak sekolah diharapkan menggelar dengan sederhana. Sehingga diharapkan, jangan ada pungutan yang memaksakan ke orang tua siswa.

“Kalau hanya hanya sukarela saja tidak papa," singkatnya.  Lebih lanjut, Asli Nuryadin menjelaskan bahwa umumnya inisiatif untuk mengadakan acara perpisahan berasal dari komite sekolah.

Namun, karena komite berada di bawah pengawasan kepala sekolah, maka kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi komite agar tidak melakukan pungutan yang memberatkan siswa dan orang tua.

"Rata-rata kemauan komite sekolah, tapi karena komite di bawah kepala sekolah, meminta kepala sekolah mengedukasi. Kalau ada sekolah yang nekad akan ada sanksi," tegasnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda telah mengeluarkan edaran terkait larangan pungutan liar di sekolah, termasuk untuk kegiatan perpisahan siswa. Edaran ini serupa dengan edaran yang sebelumnya telah dikeluarkan terkait larangan penjualan buku pelajaran.

Dia kembali menegaskan bahwa semua sekolah negeri di bawah naungan Disdikbud Samarinda dilarang menggelar acara perpisahaan di hotel. Bagi sekolah atau individu yang terbukti melakukan pungutan liar, akan dikenakan sanksi.

“Ini peringatan bagi pihak sekolah bahwa ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

 

 

Editor : Indra Zakaria