Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar di Samarinda menunjukkan adanya persoalan serius yang belum tertangani secara menyeluruh. Terbaru, dua pelajar di Palaran kembali menjadi korban setelah sepeda motor yang mereka kendarai menabrak sebuah truk.
Permasalahan ini kemudian dibahas dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Jumat (25/4). Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2023 hingga 2025 tercatat 427 kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa pelajar. Dari jumlah tersebut, 320 kasus melibatkan pelajar sebagai pelaku atau pengendara.
Melihat realitas tersebut, diperlukan langkah antisipasi agar jumlah kejadiannya tidak terus bertambah setiap tahun. Meski telah ada edaran larangan pelajar menggunakan kendaraan pribadi di lingkungan sekolah, kenyataannya regulasi ini dinilai belum efektif. Dalam waktu dekat, Dishub Samarinda akan menggandeng Satlantas Polresta Samarinda untuk menggencarkan sosialisasi.
“Kami akan mulai sosialisasi ke sekolah-sekolah pada 28 April hingga 27 Mei,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Di sisi lain, pihaknya juga merencanakan pengadaan bus sekolah sebagai solusi konkret. Namun, program tersebut masih dalam tahap kajian dan memerlukan persetujuan berbagai pihak. Sembari menunggu realisasi, Manalu meminta perhatian lebih dari orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak membawa motor ke sekolah.
"Orang tua harus ikut bertanggung jawab, jangan membiarkan anak yang belum memiliki SIM membawa motor," tegas Manalu.
Harus diakui, imbauan semacam ini sudah sering disampaikan, namun belum diikuti langkah teknis yang benar-benar mengubah situasi di lapangan. Faktanya, banyak sekolah masih menyediakan lahan parkir untuk kendaraan pelajar yang tergabung dengan parkir guru serta tenaga pendidik.
“Itu juga yang kami minta kepada sekolah-sekolah, untuk tidak menyediakan ruang parkir bagi pelajar. Karena kalau itu masih ada, ya sama saja kita melegalkan anak-anak membawa motor,” lanjutnya.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan preventif melalui edukasi, imbauan langsung, hingga patroli. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran, penindakan seperti tilang akan tetap diberlakukan.
"Kami juga mengimbau agar orang tua tidak menjadi penyedia kendaraan bagi anak yang belum cukup umur," pungkas La Ode. (hun/beb)
Editor : Indra Zakaria