Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Satpol PP Samarinda Sita 300 Botol Miras Ilegal yang Dijual di Depan Kantor Kelurahan

Redaksi • Rabu, 9 Juli 2025 - 16:00 WIB
300 botol miras disita Satpol PP Samarinda di tiga toko kelontong di Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. (kis)
300 botol miras disita Satpol PP Samarinda di tiga toko kelontong di Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. (kis)

 

SAMARINDA- Tiga toko kelontong yang menjual minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kelurahan Selili, Samarinda, terjaring razia mendadak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda pada Senin (7/7/2025) siang. Dari hasil penertiban itu, petugas menyita 300 botol miras berbagai merek.

Operasi ini dilakukan tanpa perencanaan khusus, namun berdasarkan informasi akurat (A1) dari hasil penyelidikan sebelumnya.

 “Hari ini memang tidak ada agenda razia, tapi begitu kami mendapat peluang dan informasi valid, langsung kami amankan karena jelas melanggar aturan,” kata Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.

Awalnya, petugas melakukan pengawasan rutin terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan pengamen badut di sekitar Kelurahan Selili. Namun dari penyisiran lapangan, tim mendapati adanya toko kelontong yang menjual miras secara diam-diam.

“Kami sedang intens melakukan monitoring di wilayah Kelurahan Sambutan dan Selili. Saat itu kami juga mengamankan badut. Nah, bersamaan dengan itu, penyelidikan mengarah pada toko-toko kelontong yang ternyata menjual miras ilegal,” jelas Anis.

Ketiga toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis miras, di antaranya Anggur Merah, Ice Land, dan Guinness. Seluruh barang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 mengenai larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda.

“Minumannya memang asli, tapi dijual di tempat yang salah. Sesuai Perda, penjualan miras hanya boleh di tempat-tempat tertentu seperti tempat hiburan malam (THM), bukan di warung kelontong,” tegas Anis. Menurut pengakuan penjual, miras tersebut didatangkan dari kawasan Jalan Urip Sumoharjo. Satpol PP akan menyelidiki lebih lanjut alur distribusinya. Para pemilik toko juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah beri arahan. Kalau para penjual miras ini kooperatif, silakan datang ke kantor. Tapi jika tidak, kami akan panggil secara resmi dan proses hukum akan berjalan,” pungkas Anis. (kis/nha)

 

Editor : Indra Zakaria