Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Semua Izin Lengkap, Jemaat Toraja Masih Tertahan Mendirikan Gereja di Samarinda Seberang

Redaksi • Kamis, 10 Juli 2025 - 20:08 WIB
PENOLAKAN. Spanduk pernyataan berupa penolakan gereja di Sungai Keledang. (IST)
PENOLAKAN. Spanduk pernyataan berupa penolakan gereja di Sungai Keledang. (IST)

SAMARINDA- Jemaat Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali menghadapi jalan buntu dalam upaya mereka membangun rumah ibadah sendiri. Meski seluruh proses perizinan diklaim telah rampung, penolakan dari sebagian warga setempat masih menjadi ganjalan utama.

Spanduk penolakan pembangunan gereja muncul lagi di sejumlah titik sejak Mei lalu. Ini bukan kali pertama, sebab gelombang penolakan juga terjadi pada September 2024. Lokasinya tersebar dari bawah Flyover Mahakam IV, gapura Jalan Abdul Sani Gani, hingga di dekat Kantor Kelurahan dan permukiman warga RT 24.

Pihak gereja merasa telah mengikuti semua aturan. Mulai dari mengumpulkan dukungan jemaat aktif, tanda tangan warga, hingga mengantongi rekomendasi resmi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda.

Namun, proses itu tak lantas meredakan keberatan warga. Muhammad Sulianto, penasihat hukum RT 24, mengatakan pihaknya hanya meminta agar pembangunan ditunda, bukan ditolak. Ia menilai legalitas persyaratan belum sepenuhnya sah. Bahkan, ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berkas persetujuan warga.

“Makanya kami ingin semuanya diperiksa dulu secara transparan. Kalau nanti terbukti sah, silakan lanjut. Tapi kalau ada yang dipalsukan, tentu harus diproses,” ujarnya usai hearing dengan DPRD Samarinda, Selasa lalu.

Klaim soal dugaan pemalsuan sempat dilaporkan, tapi menurut Sulianto, belum ada tindak lanjut hukum. Warga menunggu proses musyawarah agar bisa menemukan titik temu.

RT 24 sendiri dihuni oleh 185 jiwa. Sekitar 14 persen merupakan non-Muslim. Selama ini, jemaat nasrani beribadah di rumah-rumah warga. Namun kebutuhan akan gereja permanen dianggap mendesak demi kenyamanan beribadah jangka panjang.

Di sisi lain, Ketua FKUB Samarinda Muhammad Zain Na’im menegaskan bahwa seluruh proses sudah melalui pemeriksaan menyeluruh. Bahkan pihaknya melibatkan enam perwakilan agama saat turun ke lapangan. “Verifikasi kami berlangsung seminggu penuh. Kami pastikan semua unsur hadir, dari warga sekitar sampai tokoh masyarakat. Kalau tidak sah, tidak mungkin rekomendasi keluar,” tutur Zain.

Sementara itu Ketua Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim, sekaligus kuasa hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma mengatakan dari pihak gereja sudah mengantongi kedua rekomendasi tersebut. Untuk FKUB sudah didapatkan sejak September tahun lalu.

"Sedangkan dari Kemenag Samarinda sekitar Mei atau Juni," tutur Hendra, Rabu (9/7/2025). Dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang disangkakan terhadap pihaknya gereja, Hendra menegaskan bahwa hal itu tidak benar. "Mereka tidak mungkin tidak berani memalsukan tanda tangan, kalau memang ada terbukti, coba saja dibuktikan," pungkas Hendra. (hun/nha)

 

Editor : Indra Zakaria