SAMARINDA – Rencana pembangunan insinerator (fasilitas pengolahan sampah) di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, terhambat oleh masalah sosial. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kini bersiap menertibkan lahan yang akan digunakan, karena sebagian warga masih bertahan di rumah mereka meskipun telah menerima uang kerohiman.
Dari total 55 Kepala Keluarga (KK) yang menempati kawasan tersebut, baru 18 KK yang telah menerima kompensasi. Namun, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa sebagian besar penerima dana kerohiman belum mengosongkan rumah mereka, padahal batas waktu dua minggu setelah penerimaan kompensasi sudah terlewati.
“Tapi sampai sekarang masih ada bangunan yang berdiri,” ujar Anis Siswantini, Jumat (10/10/2025).
Satpol PP Siapkan Penertiban, Persuasif Tetap Prioritas
Menyikapi kondisi ini, Satpol PP akan segera memulai langkah penertiban. Anis mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah lain untuk menyiapkan tahapan di lapangan.
Tahap awal yang dilakukan adalah menandai rumah-rumah warga penerima kerohiman dan memberikan surat imbauan agar segera dibongkar secara mandiri.
“Kalau masih bisa dibicarakan, tentu kami pilih cara itu dulu,” ucap Anis, menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum tindakan tegas dilakukan.
Namun, Anis menegaskan penertiban akan tetap dijalankan jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, mengingat lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang akan dikembalikan fungsinya untuk fasilitas publik. Jika tidak ada perkembangan berarti, kawasan tersebut ditargetkan mulai dikosongkan pada pekan depan.
Sebelumnya, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koeprayogi, menjelaskan bahwa warga terdampak penertiban akan menerima bantuan sewa rumah selama satu tahun. Bantuan ini diberikan berdasarkan rata-rata harga sewa tahunan di Samarinda Seberang, yakni sekitar Rp9 juta per rumah per tahun.
“Selama ini mereka menempati lahan milik pemerintah. Saat ini lahannya akan digunakan untuk fasilitas publik, dan masyarakat sudah diberi pemahaman soal itu,” ujar Aditya. (*)
Editor : Indra Zakaria