PROKAL.CO, SAMARINDA — Kementerian Kebudayaan RI menetapkan amparan tatak sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2025. Penetapan dilakukan dalam Sidang Penetapan WBTb yang digelar Direktorat Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi di Jakarta, 5–11 Oktober 2025.
Sidang Penetapan WBTb dihadiri oleh delegasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kota Samarinda serta kabupaten lainnya.
Sejarawan publik Muhammad Sarip selaku penulis naskah akademik usulan WBTb amparan tatak menyatakan, proses penetapan WBTb ini berlangsung selama setahun, dimulai sejak pertengahan 2024.
Riset dan penulisan dilakukan pada September hingga Oktober 2024, dilanjutkan presentasi yang direviu oleh ahli dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIV Kaltim-Kaltara.
Presentasi dilakukan dalam focus group discussion (FGD) yang menghadirkan maestro amparan tatak Maskota Muradiah (74 tahun), dengan difasilitasi oleh Disdikbud Kaltim bekerja sama dengan Disdikbud Samarinda pada 13 November 2024.
Setelah naskah direvisi, Disdikbud melengkapi formulir pendaftaran usulan WBTb, referensi pendukung, dan video dokumenter.
“Supaya argumentasinya lebih kuat, saya inisiatif membuat publikasi tersendiri tentang kajian amparan tatak di Jurnal Riset INOSSA terbitan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda pada akhir 2024,” ungkap Sarip.
Riset Sarip berjudul “Kajian Historis dan Kultural Amparan Tatak Sebagai Kuliner Tradisional Khas Samarinda.”
Pada awal 2025 Disdikbud Kaltim mengajukan empat usulan WBTb kategori kemahiran tradisional dari Samarinda. Selain amparan tatak, ada amplang, bubur peca, dan perahu tambangan yang diajukan kepada Kementerian Kebudayaan.
Pada tahap pertama verifikasi Juni 2025, semua usulan diminta melengkapi kekurangan deskripsi dan perbaikan video.
Hasil penilaian tahap kedua pada Agustus 2025 menunjukkan terdapat satu usulan yang ditangguhkan, yaitu kapal tambangan.
Dokumen dari kementerian menyebutkan alasannya, tidak ditemukan ciri khas dan keunikan perahu tambangan di Samarinda dengan karya budaya dengan yang serupa di daerah lain di Indonesia.
Selain itu, tidak ditemukan peristiwa budaya atau peristiwa sejarah penting yang melatari perahu tambangan di Samarinda. Akhirnya pada 10 Oktober 2025 amparan tatak bersama amplang dan bubur peca ditetapkan sebagai WBTb Indonesia dari Kota Samarinda, Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Kebudayaan, Disdikbud Samarinda, Barlin Hady Kesuma, yang hadir pada Sidang Penetapan WBTb menyatakan, sebelumnya Samarinda hanya memiliki satu WBTb yaitu sarung Samarinda.
“Itu pun ditetapkannya sudah lama sekali, pada tahun 2013. Setelah 12 tahun baru Samarinda mendapat lagi penetapan tiga WBTb yang kebetulan semuanya berkategori kuliner,” ungkap Barlin.
Menanggapi pertanyaan apakah penetapan WBTb amparan tatak dari Kaltim ini tidak bermasalah dengan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga mempunyai tradisi amparan tatak, pihak Disdikbud Kaltim telah menyampaikan duduk perkaranya.
“Disdikbud Kalsel justru mendukung usulan WBTb amparan tatak dari Kaltim, karena dari Kalsel minim karya penelitiannya tentang amparan tatak,” ungkap Priangga Wicaksana, pejabat Disdikbud Kaltim yang mengoordinasikan usulan WBTb dari Kaltim.
Sarip juga menjelaskan, penetapan WBTb tidak sama dengan pemberian hak paten atau pendaftaran hak cipta.
Tujuan penetapan WBTb ini lebih pada pelestarian pengetahuan budaya, supaya terjaga cara pembuatan amparan tatak yang orisinal dari aspek rasa, kegurihan, dan keawetannya.
“Tidak ada hak eksklusif bagi Samarinda dan Kaltim saja misalnya yang boleh memproduksi ampara tatak. Individu, kelompok, usaha kuliner di mana pun di seluruh Indonesia bebas membuatnya karena memang tidak ada kaitannya dengan royalti,” tegas Sarip.
“Status WBTb Nasional berfungsi sebagai label kualitas yang bisa menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk mencicipi dan mempelajari warisan kuliner autentik dari Samarinda,” tandas Barlin. (*)
NASYA RAHAYA
Editor : Faroq Zamzami