Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Ini Alasan Pemkot Samarinda Terapkan Parkir Progresif di Pasar Pagi

Muhamad Yamin • 2026-01-15 07:00:00
Antrean pengendara roda dua masuk ke pasar Pagi Samarinda
Antrean pengendara roda dua masuk ke pasar Pagi Samarinda

 

PROKAL.CO, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerapkan sistem parkir progresif di Pasar Pagi Samarinda. Hal itu mengacu pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025, di mana Pasar Pagi diklasifikasikan sebagai pasar tipe A1 yang wajib menerapkan parkir progresif.

"Di dalam perda menyatakan Pasar Pagi termasuk kategori pasar tipe A1 dan untuk tipe ini diberlakukan parkir progresif,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Rabu 14 Januari 2026.

Pria yang karibnya disapa Manalu ini mengungkapkan, kapasitas parkir yang tersedia di gedung Pasar Pagi sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah pedagang yang beraktivitas setiap hari. Saat ini, ruang parkir hanya mampu menampung 69 kendaraan roda empat ditambah dua slot khusus disabilitas, serta sekitar 450 kendaraan roda dua.

“Kalau ditotal hanya sekitar 600-an kendaraan, sementara jumlah pedagang mencapai sekitar 1.300 orang. Kalau semuanya ingin parkir di situ, jelas tidak akan muat,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi dasar penerapan parkir progresif agar terjadi perputaran kendaraan dan ruang parkir dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya bagi masyarakat yang datang berbelanja. Pedagang diimbau tidak lebih mengutamakan sistem antar atau drop off.

Menanggapi usulan kartu parkir khusus atau kartu member bagi pedagang, Dishub Samarinda menilai kebijakan tersebut tidak memungkinkan untuk diterapkan. Selain keterbatasan kapasitas parkir, pemberian kartu member dinilai tidak adil bagi pengguna lainnya.

“Kalau pedagang semua diberikan kartu member, sementara kapasitasnya terbatas, itu tidak adil dan prinsip keadilan tidak akan tercapai,” katanya.

Sementara terkait tarif parkir, ia memastikan sistem progresif telah diatur dalam Perda dan akan tetap diberlakukan. Untuk pengelolaan parkir, Pemkot Samarinda masih membahas kemungkinan melibatkan pihak ketiga melalui mekanisme lelang atau beauty contest bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Siapapun nanti pengelolanya, sistemnya tetap progresif. Kalau tarif dibuat tetap dari pagi sampai sore, maka tidak akan terjadi perputaran parkir,” ujarnya.

Dishub Samarinda juga mendorong penerapan parkir non-tunai sebagai bagian dari upaya digitalisasi retribusi parkir dan pencegahan kebocoran pendapatan daerah. Tarif maksimal yang sempat viral disebut sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat agar terbiasa menggunakan sistem pembayaran non-tunai.

“Tujuannya agar retribusi tercatat secara digital dan transparan. Masyarakat juga sudah cukup terbiasa dengan sistem non-tunai seperti di pusat perbelanjaan,” jelasnya.

Pemkot Samarinda menegaskan akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di luar area resmi Pasar Pagi. Sejumlah rambu lalu lintas akan dipasang sebagai dasar penegakan aturan di lapangan.

Ke depan, Pemkot Samarinda berharap ketersediaan angkutan umum dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi saat beraktivitas di kawasan Pasar Pagi Samarinda.(*)

Editor : Indra Zakaria