Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sasar Pusat Keramaian, Satpol PP Samarinda Intensifkan Razia ASN "Mucil" Saat Jam Kerja

Redaksi Prokal • 2026-01-21 10:59:45
Satgas Satpol PP Samarinda memasuki pusat perbelanjaan, menyasar ASN yang keluar di jam kerja tanpa tujuan jelas. (rin)
Satgas Satpol PP Samarinda memasuki pusat perbelanjaan, menyasar ASN yang keluar di jam kerja tanpa tujuan jelas. (rin)

 

SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda terus memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Melalui Satuan Tugas (Satgas) khusus, petugas secara rutin menyisir berbagai tempat keramaian untuk memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkeliaran saat jam efektif tanpa alasan yang jelas.

Patroli intensif ini menyasar lokasi-lokasi strategis yang dianggap rawan menjadi tempat berkumpul, mulai dari pasar tradisional, warung kopi, hingga pusat perbelanjaan atau mal. Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2022 guna menjaga integritas dan performa kerja pegawai publik.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Samarinda, Herry Herdani, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan secara acak dan berpindah-pindah. Berdasarkan hasil pantauan terakhir, pihaknya memberikan apresiasi karena tingkat kepatuhan pegawai di lingkungan Pemkot Samarinda dinilai sangat baik.

"Alhamdulillah sejauh ini dari beberapa kali kami melakukan razia, tidak ditemukan ada ASN di luar jam kerja yang lagi nongkrong atau keluyuran tanpa kejelasan. Ini sinyal positif bahwa kesadaran ASN kita tinggi," ujar Herry mewakili Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini, Rabu (21/1/2026).

Meskipun petugas sempat menemui beberapa ASN di tempat umum, mereka mampu menunjukkan bukti penugasan atau surat izin resmi dari atasan masing-masing. Alasan keberadaan mereka di luar kantor umumnya berkaitan dengan urusan kedinasan yang mendesak atau keperluan kesehatan yang telah terverifikasi.

Kendati demikian, Satpol PP menegaskan tidak akan mengendurkan pengawasan. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran atau ASN yang "mucil" (bandel), petugas akan langsung melakukan pendataan di tempat. Laporan tersebut nantinya akan diserahkan secara resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda untuk proses pemberian sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Herry menambahkan bahwa patroli ini akan terus berlanjut secara berkala sesuai arahan pimpinan. Fokus utamanya bukan sekadar penindakan, melainkan upaya preventif demi memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh ketidakhadiran pegawai di meja kerja. (*)

Editor : Indra Zakaria