Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Puluhan Kendaraan Ditindak Dishub Samarinda Saat Penertiban Parkir Liar

Muhamad Yamin • 2026-01-27 09:46:31
Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di Samarinda.
Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di Samarinda.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda dalam kegiatan penertiban parkir liar yang digelar pada Senin (26/1/2026).

Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan dan kawasan fasilitas umum yang kerap dijadikan lokasi parkir sembarangan. Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri mengatakan penertiban dimulai dari kawasan Rumah Sakit AWS di Jalan Palang Merah Indonesia yang termasuk jalan bebas hambatan.

“Di lokasi tersebut kami menemukan banyak kendaraan yang parkir sembarangan, baik roda dua maupun roda empat,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini. Dalam penertiban itu, petugas menindak sekitar enam kendaraan roda empat dengan penggembosan ban, sementara empat kendaraan roda empat lainnya dikunci.

Untuk kendaraan roda dua, petugas menggembosi sekitar 10 unit sepeda motor, serta menindaklanjuti tiga unit dengan penindakan towing ke kantor Dishub. "Selain itu, petugas juga mengamankan satu juru parkir (jukir) untuk diberikan pembinaan," bebernya.

Penertiban kemudian dilanjutkan ke sejumlah ruas jalan lainnya, di antaranya Jalan Abul Hasan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Hidayatullah. Di Jalan Hidayatullah, petugas kembali menemukan pelanggaran parkir di depan RSIA Aisyiyah, di mana kendaraan parkir di sisi kanan jalan dan di atas trotoar, padahal marka parkir hanya tersedia di sisi kiri.

“Baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir tidak sesuai aturan langsung kami gembosi semuanya (Tindak),” jelasnya.

Petugas selanjutnya bergerak ke Jalan KH Khalid, tepatnya di sekitaran kawasan Mesra Indah, yang telah dipasangi rambu larangan parkir dan sebelumnya sudah disosialisasikan sejak 1 Januari 2026. Hingga akhirnya, mereka kembali melakukan penindakan di sana.

“Meski sudah 26 hari diberlakukan, masih ada aktivitas parkir liar dan jukir di lokasi tersebut. Kami mendapat laporan masyarakat, sehingga langsung turun ke lapangan, dan banyak kendaraan kami gembosi” katanya.

Namun dalam penertiban di kawasan tersebut, sebagian pengendara terdapat yang melarikan kendaraannya saat petugas datang, mengingat jumlah personel yang terbatas, sekitar enam hingga tujuh orang.

Duri menegaskan, kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin setiap hari, tidak hanya menyasar parkir liar, tetapi juga pelanggaran di sektor transportasi lainnya.

“Kewenangan kami juga mencakup pengendalian angkutan barang, angkutan orang, peti kemas, hingga truk,” tegasnya.

Dishub Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan parkir demi ketertiban serta kelancaran arus kendaraan di Kota Samarinda. (*)

Editor : Indra Zakaria