Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jembatan Mahulu Dibatasi untuk Kendaraan Berat, Sosialisasi di Lapangan Dinilai Masih Minim

Redaksi Prokal • 2026-01-28 07:00:00
Jembatan Mahulu akan ditutup untuk kendaraan diatas 8 ton atau beroda diatas 4 roda, hal ini menyusul akan diuji Geometri, Dinamik dan NDT jembatan usai ditabrak beberapa hari lalu.
Jembatan Mahulu akan ditutup untuk kendaraan diatas 8 ton atau beroda diatas 4 roda, hal ini menyusul akan diuji Geometri, Dinamik dan NDT jembatan usai ditabrak beberapa hari lalu.

 

SAMARINDA – Kondisi Jembatan Mahakam Ulu atau Jembatan Mahulu kini dalam pengawasan ketat menyusul insiden tabrakan tongkang yang terjadi untuk ketiga kalinya pada Minggu, 25 Januari 2026. Menanggapi situasi yang kian memprihatinkan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Timur resmi memberlakukan larangan melintas bagi kendaraan dengan muatan di atas 8 ton atau kendaraan dengan jumlah roda lebih dari empat, mulai Selasa, 27 Januari 2026.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kaltim, Muhammad Muhran, menjelaskan bahwa pembatasan ini sangat diperlukan guna memberikan ruang bagi tim teknis melakukan uji lanjutan. Berdasarkan pemeriksaan visual awal, ditemukan kerusakan signifikan berupa fender yang miring dan rompal di sisi arah Samarinda. Selain itu, pilar penyangga Pier 8 dan Pier 9 juga mengalami kerusakan akibat hantaman tongkang yang meninggalkan bekas benturan fisik pada struktur jembatan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah penurunan kualitas struktur lebih lanjut serta demi menjamin keselamatan masyarakat. Pihak PUPR Kaltim berencana menggandeng Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk melakukan uji dinamik dan pengujian non-destruktif. Muhran menegaskan bahwa status pembatasan ini bersifat sementara dan jembatan akan dibuka kembali secara normal hanya jika hasil pengujian terbaru menyatakan kondisi struktur benar-benar aman.

Di sisi lain, Dinas Perhubungan Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya untuk melakukan rekayasa lalu lintas dan pengalihan arus berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas PUPR. Kepala Bidang LLAJ Dishub Kaltim, Heru Santoso, menekankan bahwa segala keputusan terkait pengaturan lalu lintas di atas jembatan selalu didasarkan pada data pengukuran dan uji geometri untuk memastikan prioritas keselamatan pengguna jalan.

Namun, pelaksanaan kebijakan ini di lapangan tampaknya belum berjalan maksimal. Hingga Selasa siang, pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan bermuatan besar di atas 8 ton masih bebas melintasi Jembatan Mahulu tanpa adanya penjagaan dari petugas Dishub maupun kepolisian. Selain itu, minimnya sosialisasi menjadi keluhan para pengemudi. Salah satu sopir truk, Salahuddin, mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut karena spanduk pemberitahuan yang dipasang oleh Pemprov Kaltim ukurannya terlalu kecil dan sulit terbaca oleh para sopir yang sedang melintas.

Editor : Indra Zakaria