Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Saling Silang Kebijakan di Jembatan Mahulu: Spanduk Larangan Terpasang, Tongkang Batu Bara Tetap Melenggang

Redaksi Prokal • 2026-01-28 11:26:39
Tongkang batubara masih bergerak bebas melintasi Jembatan Mahakam Ulu meski spanduk larangan sudah terpasang. (kis)
Tongkang batubara masih bergerak bebas melintasi Jembatan Mahakam Ulu meski spanduk larangan sudah terpasang. (kis)

SAMARINDA – Pasca insiden benturan tongkang yang kembali melukai struktur Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), situasi di lapangan justru menunjukkan ketidaksinkronan kebijakan antarinstansi. Meski Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Satpol PP telah memasang spanduk larangan melintas secara tegas, pantauan di lapangan pada Selasa (27/1/2026) memperlihatkan aktivitas pengolongan tongkang batu bara masih terus berlangsung di bawah jembatan yang kini tanpa pengaman tersebut. Bahkan malam pun ada beberapa tongkang yang lewat di bawah kolong jembatan yang menghubungkan Sengkotek dan Loa Buah itu.

Ketegangan administratif ini muncul akibat adanya perbedaan persepsi antara Pemprov Kaltim dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda. Pemprov mengambil langkah preventif dengan melarang total aktivitas lintas tongkang hingga jembatan dilengkapi fender (pengaman pilar), sementara KSOP melalui Notice to Marine hanya memberlakukan larangan sementara selama proses pemeriksaan teknis pada jam-jam tertentu.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa spanduk yang mereka pasang adalah upaya perlindungan terhadap aset vital daerah. Edwin menyayangkan masih banyaknya armada yang abai terhadap peringatan tersebut. Menurutnya, spekulasi terhadap keselamatan publik sangat berisiko, mengingat kondisi pilar jembatan saat ini sangat rentan jika kembali terjadi benturan akibat arus sungai atau kelalaian navigasi.

Meskipun secara regulasi kewenangan lalu lintas perairan berada di bawah KSOP, Pemprov Kaltim merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga infrastruktur yang menjadi urat nadi transportasi masyarakat Samarinda. Edwin menyatakan pihaknya akan segera menyurati KSOP secara resmi untuk menyelaraskan kebijakan. Langkah ini diambil agar ada penghentian sementara yang bersifat mengikat hingga seluruh evaluasi teknis rampung dan sistem pengamanan pilar kembali terpasang secara permanen.

Kekhawatiran Pemprov berakar pada pertanyaan besar mengenai tanggung jawab jika insiden serupa terulang untuk kesekian kalinya. Jembatan Mahulu, yang merupakan aset strategis daerah, kini berada dalam posisi rawan tanpa pelindung pilar yang memadai. Koordinasi lintas instansi antara Dishub, Dinas PUPR, dan KSOP kini diharapkan segera mencapai titik temu demi mitigasi risiko jangka panjang dan perlindungan infrastruktur Kalimantan Timur.(*)

Editor : Indra Zakaria