Langkah tegas diambil oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda menyusul insiden penabrakan tiang Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu). Berdasarkan surat resmi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, pihak kepolisian kini memberlakukan pembatasan ketat serta rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut. Jembatan yang menjadi salah satu urat nadi transportasi di Samarinda ini untuk sementara waktu dinyatakan tertutup bagi kendaraan roda enam ke atas atau kendaraan dengan muatan di atas delapan ton.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan teknis berlangsung, hanya kendaraan kecil seperti roda dua dan roda empat yang diperbolehkan melintas. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, petugas telah memasang portal dengan batas ketinggian sekitar 2,45 meter di akses masuk jembatan. Langkah fisik ini diambil guna mencegah kendaraan berat yang tetap mencoba melintas di tengah masa evaluasi struktur jembatan.
Terkait jalur alternatif, hingga saat ini pihak berwenang belum menetapkan keputusan final mengenai pengalihan arus kendaraan berat. Keputusan tersebut masih digodok dalam rapat lintas instansi yang melibatkan Dinas PUPR-Pera Kaltim, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Dinas Perhubungan, hingga pihak KSOP. Rapat lanjutan direncanakan segera digelar untuk menentukan alur lalu lintas yang paling aman bagi distribusi barang tanpa mengganggu stabilitas infrastruktur yang ada.
Selama masa pembatasan ini berlaku, Iptu Ismail Marzuki menegaskan bahwa seluruh akses masuk ke wilayah Kota Samarinda bagi kendaraan roda enam ke atas ditutup sepenuhnya. Larangan ini tidak hanya berlaku di Jembatan Mahulu, tetapi juga mencakup Jembatan Mahakam I, Jembatan Mahakam IV, hingga Jembatan Achmad Amins. Seluruh pihak masih menunggu hasil kajian teknis mendalam guna memastikan keamanan beban dan kondisi geometrik jembatan sebelum akses normal kembali dibuka.
Mengenai durasi penutupan, pihak kepolisian belum bisa memberikan kepastian waktu karena sangat bergantung pada hasil uji beban yang dilakukan oleh tim ahli. Perkiraan awal menunjukkan proses pemeriksaan bisa memakan waktu tiga hingga lima hari, atau bahkan lebih lama jika ditemukan kerusakan yang signifikan. Pihak kepolisian pun mengimbau para pelaku usaha angkutan dan pengemudi kendaraan besar untuk bersabar dan mematuhi kebijakan ini demi keselamatan publik dan integritas struktur jembatan. (*)
Editor : Indra Zakaria