Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

"Perompak" Berkedok Sewa Tambatan: Pungli Solar di Mahakam Tembus Jutaan Rupiah, Promosi Sampai ke TikTok!

Redaksi Prokal • 2026-02-04 10:57:27
HARUS TEGAS: Tambatan ilegal mengganggu alur pelayaran Sungai Mahakam yang juga melakukan pungutan liar hingga jutaan rupiah.
HARUS TEGAS: Tambatan ilegal mengganggu alur pelayaran Sungai Mahakam yang juga melakukan pungutan liar hingga jutaan rupiah.

 

SAMARINDA – Alur Sungai Mahakam kawasan Sengkotek hingga Simpang Tiga kini tidak hanya disibukkan oleh lalu lintas logistik, tetapi juga oleh praktik "perompakan" gaya baru yang dibungkus dengan jasa penyewaan tambat kapal. Sedikitnya 12 hingga 18 titik tambatan tak berizin alias buoy ilegal tumbuh subur tanpa aturan hukum, memungut biaya hingga jutaan rupiah dari para kru kapal yang sedang mengantre giliran melintas di bawah jembatan (pengolongan).

Modus yang dilakukan para oknum pengelola buoy ini cukup rapi namun mencekik. Mereka mematok tarif tunai sekitar Rp 300 ribu, ditambah "pajak" wajib berupa 3 hingga 4 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar per kapal. Istilah "galon" digunakan untuk menyebut jeriken kapasitas 35 liter tersebut. Jika ditotal dengan nilai solar, setiap kapal harus merogoh kocek Rp 2 juta hingga Rp 3 juta hanya untuk sekali tambat. Ironisnya, aktivitas ilegal ini mulai dipromosikan secara terang-terangan melalui platform media sosial TikTok untuk menggaet para nakhoda tugboat.

Praktik ini disinyalir merupakan evolusi dari aksi pencurian solar yang dulunya dilakukan dengan cara menaiki kapal secara paksa. Kini, mereka menawarkan jasa "wakar" atau penjaga dengan iming-iming keamanan dari intimidasi preman jika terjadi insiden, seperti menabrak rumah warga. Kru kapal seringkali merasa terjepit; mereka terpaksa membayar bukan karena butuh, melainkan demi menghindari gangguan atau sabotase saat melintas di wilayah kekuasaan para pengelola tambatan ilegal tersebut.

Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, mengakui keberadaan titik-titik tambatan tak berizin ini dan telah berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kaltim untuk melakukan penindakan tegas. Keberadaan buoy ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan pelayaran karena mempersempit ruang gerak manuver kapal di alur sungai. Otoritas berharap dengan rencana penerapan sistem pengolongan jembatan 24 jam, celah bagi para "perompak" tambatan ini akan tertutup dengan sendirinya karena kapal tidak perlu lagi mengantre lama di tepian sungai. (*)

Editor : Indra Zakaria