Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dewan Pendidikan Bilang 5 Poin Krusial Pelanggaran dalam Pengangkatan 176 Kepala Sekolah di Kaltim, Ini Kata Disdikbud

Redaksi Prokal • 2026-02-06 08:00:00
Armin
Armin

PROKAL.CO-Pengangkatan 176 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur kini tengah menuai sorotan tajam. Dewan Pendidikan Kaltim menilai proses tersebut tidak prosedural dan menemukan sedikitnya lima poin krusial yang dianggap melanggar ketentuan.

Beberapa temuan tersebut di antaranya meliputi masa tugas yang dinilai tidak sesuai aturan, persoalan batas usia pensiun, hingga adanya figur kepala sekolah yang pernah berstatus sebagai terpidana. Selain itu, Dewan Pendidikan menyayangkan adanya sekolah yang masih belum memiliki kepala sekolah definitif serta tidak dilibatkannya lembaga mereka sebagai Tim Pertimbangan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Menanggapi polemik yang berkembang, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, memberikan klarifikasi untuk menepis anggapan adanya proses sepihak. Menurutnya, penetapan ratusan kepala sekolah tersebut telah melalui tahapan panjang yang melibatkan tim pertimbangan dari berbagai unsur, mulai dari internal Dinas Pendidikan, cabang dinas, bidang terkait, hingga kalangan akademisi. Armin menegaskan bahwa usulan nama calon kepala sekolah berasal dari bidang teknis di lapangan yang lebih memahami kondisi nyata di setiap satuan pendidikan.

Dalam proses pembahasannya, Armin menjelaskan bahwa mekanisme yang dilakukan bersifat terbuka dan fleksibel, di mana tim diperbolehkan mengusulkan nama lain jika kandidat awal dirasa tidak tepat. Ia juga menekankan bahwa proses administrasi ini memakan waktu yang cukup lama karena harus melewati tahap verifikasi akhir yang ketat. Armin mengungkapkan bahwa penentuan akhir tidak sepenuhnya berada di tangan Disdikbud Kaltim, melainkan bergantung pada persetujuan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pihak Disdikbud Kaltim menegaskan tidak memiliki kepentingan tertentu dalam penentuan posisi kepala sekolah selain untuk menjamin mutu pendidikan di wilayah tersebut. Armin memastikan bahwa penilaian para calon didasarkan pada prinsip meritokrasi dan prestasi kerja sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan merujuk pada ketentuan administratif dari BKN, pihak Dinas Pendidikan berharap proses ini dapat dipahami sebagai upaya untuk menempatkan figur-figur yang memiliki kinerja terbaik di sekolah-sekolah di Kalimantan Timur.

Persoalan ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola birokrasi di sektor pendidikan. Dewan Pendidikan Kaltim berharap evaluasi yang mereka berikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah agar proses pengangkatan jabatan publik di masa mendatang lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku secara nasional.(*)

Editor : Indra Zakaria