PROKAL.CO- Persoalan keberadaan tambatan atau buoy ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam, terutama di kawasan Kelurahan Sengkotek hingga Simpang Tiga, kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski keberadaan sedikitnya 12 titik tambatan liar tersebut dituding menjadi salah satu pemicu insiden tertabraknya Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), upaya penertiban di lapangan justru terhambat oleh perbedaan persepsi antara dua instansi berwenang. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda dan Satuan Polairud Polresta Samarinda terkesan saling melempar tanggung jawab terkait siapa yang harus bergerak lebih dulu untuk melakukan penindakan.
Satuan Polairud Polresta Samarinda menyatakan bahwa peran mereka dalam persoalan ini bersifat pendukung, yakni sebatas pengamanan apabila proses penertiban sedang dijalankan oleh KSOP. Pihak kepolisian berpendapat bahwa mereka baru akan turun tangan jika terjadi gangguan keamanan atau keributan selama proses penindakan berlangsung. Kasat Polairud Polresta Samarinda juga secara tegas menepis adanya isu yang menyebutkan keterlibatan anggotanya dalam pengelolaan tambatan ilegal tersebut, sembari menekankan bahwa otoritas utama untuk menindak berada di tangan KSOP sebagai pemegang regulasi pelabuhan.
Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh pihak KSOP Kelas I Samarinda. Pihak otoritas pelabuhan justru menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal di perairan merupakan domain aparat penegak hukum (APH). KSOP menyatakan tidak perlu ada permintaan resmi atau instruksi khusus bagi kepolisian untuk bertindak, mengingat surat edaran larangan tambat di lokasi tersebut sudah diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh pemilik kapal. Dengan adanya payung hukum berupa larangan tambat tersebut, KSOP menilai aparat seharusnya bisa langsung melakukan upaya pembersihan di lapangan.
KSOP juga menambahkan bahwa penentuan lokasi tambat yang legal sudah ditetapkan di luar area terlarang demi menjaga keselamatan infrastruktur vital seperti Jembatan Mahulu. Ketidaktegasan dalam eksekusi penertiban ini dikhawatirkan akan memicu kembali insiden serupa yang dapat membahayakan ketahanan jembatan dan keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam. Selama kedua instansi ini belum mencapai kesepahaman mengenai prosedur penindakan, keberadaan buoy ilegal tersebut diprediksi akan tetap menghantui keamanan jalur logistik utama di Kalimantan Timur.
Kini publik menanti langkah nyata dari kedua pihak untuk mengakhiri polemik birokrasi ini. Tanpa adanya kepastian hukum dan ketegasan di lapangan, alur Sungai Mahakam akan terus dihantui oleh praktik tambat liar yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam aset strategis milik negara.(*)
Editor : Indra Zakaria