Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejari Samarinda Bentuk Tim Dalami Dugaan Pemanfaatan Ilegal Aset Pemkot di Palaran

Muhamad Yamin • Jumat, 12 Juni 2026 | 22:05 WIB
Kepala Kejari Samarinda, Haedar.
Kepala Kejari Samarinda, Haedar.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Kepala Kejari Samarinda, Haedar memastikan pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait dugaan pemanfaatan ilegal lahan milik pemerintah seluas sekitar 30 hektare di Kecamatan Palaran.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Pemerintah Kota Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda yang membahas pemanfaatan aset daerah pasca berakhirnya perjanjian kerja sama dengan PT Nuansa Cipta Coal Investment (NCI). "Apa yang disampaikan Pak Wali Kota menjadi bahan bagi kami untuk langkah selanjutnya. Kami akan membentuk tim untuk mempelajari seluruh informasi yang telah disampaikan," katanya.

Haedar menjelaskan, fokus utama kajian tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset daerah agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan daerah. "Apalagi ini berkaitan dengan aset dan bagaimana aset tersebut dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pemasukan daerah," tambahnya.

Terkait jangka waktu penanganan, ia mengaku belum dapat memastikan kapan hasil kajian dapat disampaikan kepada publik. Menurutnya, proses tersebut bergantung pada data dan informasi yang berhasil dikumpulkan tim. "Itu tergantung dari bahan-bahan yang kami peroleh nantinya. Langkah awal tentu kami akan mengumpulkan data," ujarnya.

Saat ditanya mengenai adanya indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan lahan tersebut, Haedar mengakui terdapat sejumlah petunjuk yang perlu ditelusuri lebih lanjut. "Iya, ada," jawabnya singkat.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kota Samarinda, aktivitas di lokasi masih berlangsung meskipun masa kerja sama telah berakhir sejak 2022. "Tadi sudah disampaikan Pak Wali Kota bahwa masa sewanya berakhir pada 2022, tetapi aktivitas masih berlangsung. Bahkan aset pemerintah kota itu diduga dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan lain," ungkapnya.

Menurut Haedar, apabila penggunaan lahan tersebut tidak didasari perjanjian resmi dengan pemerintah daerah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan yang akan dilakukan. "Kalau ada kaitannya dengan tindak pidana, tentu kami akan melakukan penyelidikan. Tentunya hal itu penting dalam rangka pemulihan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa lahan milik pemerintah yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas tersebut mulai dikerjasamakan dengan PT NCI sejak 2013 dan berakhir pada 10 Oktober 2022 setelah dua kali diperpanjang.

Pemkot Samarinda menemukan indikasi bahwa lahan tersebut masih dimanfaatkan setelah masa perjanjian berakhir, bahkan diduga oleh lebih dari satu perusahaan. Kondisi itu mendorong pemerintah kota menggandeng Kejari Samarinda guna menelusuri potensi pelanggaran hukum sekaligus mengamankan hak-hak ekonomi daerah yang diduga belum diterima secara optimal.(*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda