Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Siasat Licik Oknum Pegawai Pegadaian Samarinda Bobol Sistem Kasir, Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Redaksi Prokal • Jumat, 26 Juni 2026 | 08:39 WIB
Tersangka ditahan.
Tersangka ditahan.

SAMARINDA – Langkah hukum tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda terhadap seorang oknum pegawai PT Pegadaian UPC M Said berinisial EFS. Selaku Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan, EFS diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang jabatan demi memperkaya diri sendiri. Tindakan culas tersebut dilaporkan memicu kerugian negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 1.224.556.300.

Perkara korupsi ini kini resmi memasuki Tahap II setelah jaksa penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda pada Rabu siang. Kepala Kejari Samarinda, Haedar, melalui Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara, memastikan bahwa EFS langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Samarinda setelah dinyatakan sehat secara medis untuk mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Manfaatkan Password Kasir dan Kredit Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi penyelewengan yang dilakukan EFS ini berlangsung dalam rentang waktu Maret hingga Agustus 2024. Modus operandi yang dilancarkan terbilang berani karena ia memanfaatkan celah pada sistem internal perusahaan. EFS diketahui membujuk kasir untuk memberikan user dan password aplikasi PASSION, yang kemudian ia gunakan untuk bertransaksi secara sepihak tanpa sepengetahuan kasir tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, EFS mengantongi uang pelunasan kredit dari para nasabah tanpa mencatatnya ke dalam sistem perusahaan. Uang tersebut ia tilep untuk kepentingan pribadi, sementara barang jaminan milik nasabah tetap ia kembalikan. Lebih jauh lagi, EFS juga nekat melakukan rekayasa dengan membuat pengajuan kredit baru serta melakukan top up pinjaman nasabah secara fiktif.

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, borok EFS akhirnya tercium juga. Legal Officer PT Pegadaian Kantor Wilayah Balikpapan, Beni, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah tim internal melakukan audit operasional dan audit investigasi menyeluruh.

Dari pemeriksaan tersebut, manajemen menemukan sedikitnya 17 kredit bermasalah. Kejanggalan makin nyata karena barang-barang jaminan yang seharusnya dikuasai oleh negara melalui Pegadaian ternyata sudah tidak ada di tempat, lantaran telah dikembalikan kepada nasabah di luar prosedur resmi oleh EFS.

Akibat perbuatan nekatnya, EFS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 604 jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor : Indra Zakaria
#pegadaian