Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Aturan 30 Persen Belanja Pegawai 2027 Dinilai Mustahil, Andi Harun Prediksi 99 Persen Daerah Bakal Tumbang

Redaksi Prokal • Kamis, 2 Juli 2026 | 13:15 WIB
Andi Harun
Andi Harun

SAMARINDA — Ketentuan ambang batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD yang dijadwalkan berlaku serentak pada Januari 2027 memicu kekhawatiran besar. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara blak-blakan memprediksi bahwa mayoritas pemerintah daerah di Indonesia tidak akan sanggup memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tersebut.

Andi Harun menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini telah berubah drastis sejak undang-undang tersebut pertama kali disahkan. Salah satu faktor utama yang merombak postur anggaran adalah munculnya beban baru berupa kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara masif dalam beberapa tahun terakhir.

"Hampir saya pastikan pada 2027 nanti, 99 persen pemerintah daerah belum mampu memenuhi batas 30 persen. Sebab sekarang ada beban baru, yakni kewajiban menyediakan anggaran gaji PPPK," ujar Andi Harun.

Akibat akumulasi tersebut, ruang fiskal daerah terkunci untuk membiayai belanja aparatur, mulai dari gaji PNS, PPPK, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya, fakta bahwa rata-rata belanja pegawai daerah di Indonesia masih bercokol di angka 50 persen bukanlah bentuk pemborosan, melainkan konsekuensi logis dari rentetan regulasi pembiayaan aparatur yang diturunkan oleh pemerintah pusat.

Kondisi pelik ini terlihat nyata dalam postur APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2026. Dari total kekuatan anggaran yang mencapai kisaran Rp3,18 triliun, alokasi untuk belanja pegawai menyedot dana hingga Rp1,57 triliun atau setara dengan 49,4 persen. Angka ini menegaskan betapa lebarnya jarak yang harus dipangkas untuk menyentuh batas ideal 30 persen dalam waktu singkat.

Andi Harun menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda pada dasarnya tidak menolak substansi dari penataan efisiensi anggaran tersebut. Namun, ia mengingatkan pemerintah pusat agar bersikap realistis dengan memberikan ruang penyesuaian yang mengacu pada kondisi riil keuangan di lapangan.

Ia mengibaratkan pemotongan anggaran ini seperti mengerem kendaraan yang sedang melaju kencang, di mana manuver ekstrem yang dilakukan tiba-tiba justru berisiko merusak sistem dan mengorbankan pelayanan publik.

"Kalau hanya mengurangi anggaran itu mudah. Dalam satu menit pun bisa dipotong dari 50 persen menjadi 30 persen. Tetapi, apakah dampaknya sudah dikaji? Lalu 20 persen yang dipotong itu akan dialihkan ke mana, dan apakah benar-benar untuk sektor prioritas?" tambahnya.

Terlebih, hingga saat ini tenaga non-ASN masih menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor daerah. Memaksa pemangkasan anggaran tanpa formula transisi yang matang dikhawatirkan akan memicu gejolak baru di internal pemerintahan. Andi Harun berharap pusat mau meninjau ulang garis lini masa pemberlakuan aturan ini agar penataan dapat berjalan secara bertahap tanpa mengorbankan stabilitas daerah. (*)

Editor : Indra Zakaria
#andi harun