Polresta Samarinda Fasilitasi Rehabilitasi 76 Korban Narkoba, Ungkap 16 Kasus

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 09:49 WIB
Salah satu aktivitas penanganan penyalahgunaan narkoba di Samarinda.
Salah satu aktivitas penanganan penyalahgunaan narkoba di Samarinda.

PROKAL.CO, SAMARINDA— Polresta Samarinda memfasilitasi rehabilitasi terhadap 76 korban penyalahgunaan narkotika dan mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkotika dengan 26 tersangka selama 9-25 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 71,28 gram sabu dan 780 butir ekstasi dengan nilai taksiran barang bukti mencapai Rp 638,66 juta.

Wakapolresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Anib Bastian mengatakan, rehabilitasi menjadi bagian dari upaya penanganan narkotika yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan bagi orang yang mengalami ketergantungan atau menjadi korban penyalahgunaan.

“Sebanyak 76 orang telah kami fasilitasi untuk mendapatkan layanan rehabilitasi melalui tempat-tempat yang memiliki layanan resmi. Penanganan ini mencakup pemulihan dari sisi medis maupun sosial,” ujar Anib dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (28/10/2026).

Menurut Anib, puluhan orang tersebut dirujuk ke 12 fasilitas layanan kesehatan dan rehabilitasi. Fasilitas itu meliputi Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Inche Abdoel Moeis, serta sejumlah puskesmas, yakni Sidomulyo, Kampung Baqa, Wonorejo, Makroman, Lempake, dan Juanda.

Rujukan juga dilakukan ke Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, Klinik BNN Provinsi Kalimantan Timur, dan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Melalui fasilitas tersebut, orang yang menjalani rehabilitasi diharapkan memperoleh penanganan sesuai kebutuhan dan prosedur layanan yang tersedia.

Di sisi lain, kepolisian tetap melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu yang sama, Polresta Samarinda mengungkap 16 kasus dan menetapkan 26 orang sebagai tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 71,28 gram dan 780 butir ekstasi. Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp 638,66 juta.

Anib menyebutkan, sejumlah pengungkapan yang menjadi perhatian antara lain penangkapan seorang tersangka berinisial R di kawasan Sambutan serta penindakan terhadap tiga orang yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Sidodadi.

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan kepolisian untuk menekan peredaran narkotika, termasuk menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusinya,” katanya.

Untuk menekan peredaran narkotika, Polresta Samarinda juga meningkatkan razia dan patroli di sejumlah kawasan permukiman yang dipetakan rawan menjadi lokasi transaksi narkoba. Upaya tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah meluasnya jaringan distribusi.

Anib menegaskan, pemberantasan narkotika perlu dilakukan melalui dua pendekatan yang berjalan beriringan, yakni penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.

“Kami akan terus berupaya memutus peredaran narkoba melalui penegakan hukum, sekaligus mendorong korban penyalahgunaan agar mendapatkan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi,” ujarnya.

Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda