Pemkot Samarinda Perketat Tata Kelola Reses dan Sosranperda, Dua Perwali Segera Diharmonisasi

Indra Zakaria • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 14:07 WIB
Rapat finalisasi rancangan perubahan dua Perwali yang dipimpin oleh Sekda kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti.
Rapat finalisasi rancangan perubahan dua Perwali yang dipimpin oleh Sekda kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti.

SAMARINDA – Penguatan tata kelola kegiatan DPRD Kota Samarinda menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dua regulasi yang mengatur pelaksanaan reses dan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosranperda) kini tengah disempurnakan untuk memastikan pelaksanaannya lebih tertib, terukur, dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat finalisasi rancangan perubahan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Camelia Shanti, di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Samarinda, Senin (2/11/2026).

Dua regulasi yang menjadi fokus pembahasan yakni Perwali Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Reses DPRD dan Perwali Nomor 27 Tahun 2023 tentang Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda). Penyempurnaan kedua aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan DPRD tidak hanya berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan dan pengendalian yang jelas. 

Terlebih, kebijakan pemerintah daerah saat ini perlu mempertimbangkan dinamika ekonomi serta kemampuan fiskal daerah. “Pentingnya ketepatan penggunaan bahasa hukum dalam merumuskan setiap ketentuan,” Ungkap Neneng. Menurutnya, pemilihan kata dan frasa dalam regulasi harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.

“Setiap kata atau frasa yang dimasukkan harus mengikuti kaidah-kaidah bahasa hukum, dengan prinsip bahwa rumusannya jelas dan tidak bermakna ganda,” Ucap Neneng. Selain itu, Neneng juga mengingatkan bahwa pengendalian dalam pelaksanaan regulasi bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas, melainkan memastikan setiap kegiatan berlangsung sesuai koridor aturan yang berlaku.

Proses penyempurnaan ini turut melibatkan sejumlah perangkat daerah guna memastikan regulasi memiliki landasan yang komprehensif.  Selain unsur Sekretariat DPRD, pembahasan melibatkan Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah.Keterlibatan lintas perangkat daerah tersebut menjadi penting karena perubahan regulasi tidak hanya menyangkut aspek administratif dan hukum, tetapi juga berkaitan dengan penganggaran, pengawasan, serta teknis pelaksanaan kegiatan.

Sebelumnya, Tim Perumus Sekretariat DPRD Kota Samarinda telah melakukan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait untuk menyusun dan menyempurnakan matriks perubahan kedua Perwali. Rapat finalisasi kali ini menjadi tahapan untuk memperoleh arahan Sekda sebelum rancangan memasuki proses harmonisasi. (adv/diskominfo/smd)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda