Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Oknum ASN Berau Jadi Buron, Kejaksaan Terbitkan DPO Terkait Skandal KUR Fiktif

Redaksi Prokal • 2026-02-02 09:00:34
DPO. Kejari Berau menetapkan Abdul Wahab seorang ASN Pemkab Berau di Talisayan sebagai buronan setelah mangkir dari panggilan dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.
DPO. Kejari Berau menetapkan Abdul Wahab seorang ASN Pemkab Berau di Talisayan sebagai buronan setelah mangkir dari panggilan dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.

 

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau secara resmi memasukkan nama Abdul Wahab (AW) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan penyidik. Tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di UPT Kebersihan Talisayan di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau ini, terjerat dalam dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada BRI Cabang Tanjung Redeb.

Penetapan status buron ini dilakukan karena AW dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sebenarnya telah berupaya melakukan penjemputan paksa pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Namun, saat petugas mendatangi kediamannya, tersangka sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini.

Dalam konstruksi perkara ini, AW diduga bekerja sama dengan seorang oknum mantan karyawan perbankan berinisial V yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat melakukan manipulasi data kredit untuk mencairkan dana KUR secara fiktif, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Penyidikan kasus ini sendiri didukung oleh alat bukti yang kuat, termasuk hasil pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, keterangan saksi ahli, serta sejumlah dokumen otentik yang telah disita oleh jaksa.

Gusti Hamdani memberikan peringatan keras kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi seorang tersangka untuk meloloskan diri dari jerat keadilan. Selain itu, pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat luas agar tidak memberikan bantuan dalam bentuk apa pun yang dapat mendukung pelarian AW atau menyembunyikan keberadaannya dari petugas.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merusak tatanan ekonomi daerah. Meski salah satu tersangka berusaha melarikan diri, Kejari Berau memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara. (as/rin)

Editor : Indra Zakaria