• Senin, 22 Desember 2025

AYO MUMPUNG..!! Harga Mobil Turun Hingga Rp 65 Juta

Photo Author
- Selasa, 2 Maret 2021 | 11:04 WIB
Masyarakat yang ingin mewujudkan impian memiliki mobil baru tidak boleh melewatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah di masa pandemi. Sebab, berkat aturan tersebut, harga mobil baru turun puluhan juta rupiah.
Masyarakat yang ingin mewujudkan impian memiliki mobil baru tidak boleh melewatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah di masa pandemi. Sebab, berkat aturan tersebut, harga mobil baru turun puluhan juta rupiah.

Masyarakat yang ingin mewujudkan impian memiliki mobil baru tidak boleh melewatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah di masa pandemi. Sebab, berkat aturan tersebut, harga mobil baru turun puluhan juta rupiah.

 

BALIKPAPAN - Sales Supervisor Auto2000 Balikpapan Sudirman Herry Seftiyanto mengatakan, beberapa produk Toyota bakal mengalami penurunan harga seiring penerapan insentif PPnBM 0 persen. “Mobil yang turun harga untuk Toyota ada Avanza, Rush, Yaris, Vios, dan Sienta. Penurunannya bervariasi, dari Rp 12 juta hingga paling tinggi Rp 65 juta,” katanya, Senin (1/3).

Sebagai contoh, sambung Herry, Avanza E MT yang biasa dibanderol Rp 231,27 juta, setelah diberlakukan aturan tersebut menjadi Rp 218,7 juta. Kemudian, yang paling tinggi Toyota Vios dari harga Rp 378,2 juta menjadi Rp 313,02 juta. Penurunan harga ini diharapkan bisa mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya untuk mobil penumpang. Karena selama pandemi Covid-19 penjualannya tergerus cukup dalam.

Senada, Branch Manager PT Mandau Berlian Sejati MT Haryono Wibowo Wonanto menyebut, untuk Mitsubishi ada produk Xpander yang harganya akan turun. “Harga turun sekitar Rp 13 jutaan. Contohnya untuk Xpander diskon dari kantor Rp 12 juta ditambah potongan PPnBM Rp 13 juta jadi total potongan total Rp 25 juta,” jelasnya.

Ia menyampaikan, upaya ini bisa menjadi salah satu solusi mendongkrak penjualan. Terlebih sejauh ini belum ada bantuan untuk industri otomotif. “Utamanya kepada konsumen end user. Belum ada bantuan. Uang muka 0 persen itu sulit dijalankan. Pembebasan pajak bisa jadi solusi,” bebernya.

Sementara itu, General Manager Honda Nusantara Balikpapan I Dewa Made Wirya Atmaja mengaku belum ada arahan dari pabrikan. Sehingga, dia belum bisa membeberkan penurunan harga produknya. “Kalau turun ya pasti membantu kami. Ditambah skema cicilan yang ringan pasti akan membantu. Ini bisa jadi pelecut penjualan. Meski tidak lama, paling tidak ada SPK yang bisa didapat,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 2,99 triliun untuk anggaran insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) mobil baru. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran senilai Rp 5 triliun untuk insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP untuk sektor properti.

Dana tersebut masuk dalam pagu anggaran insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 58,46 triliun tahun ini. "PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor diperkirakan akan mencapai Rp 2,99 triliun dan untuk PPN ditanggung pemerintah bidang properti diperkirakan akan menggunakan resources sebesar Rp 5 triliun. Jadi, ini semua sudah masuk dalam insentif usaha yang ada dalam Rp 58,46 triliun," ujarnya, Senin (1/3).

Ia menuturkan PPnBM tersebut diberikan untuk segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc. Selain itu, fasilitas pajak diberikan untuk kendaraan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 70 persen.

"Kenapa dibatasi di dua kelompok ini? Terutama kelompok menengah perlu stimulus dan ada keterkaitan industri besar. Dan local purchase dari kedua kelompok kendaraan ini di atas 70 persen. Jadi, kalau demand meningkat maka ada multiplier karena local purchase di atas 70 persen," tuturnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.

Pasal 2 PMK 20/2021 menyebutkan, pertama, insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Kedua, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X