Kondisi ini berbeda dengan kondisi ketenagakerjaan di PPU yang terdongkrak cukup tinggi seiring dengan akselerasi konstruksi IKN. Mengacu pada data Dinas Tenaga Kerja PPU, dari kurang lebih 14 perusahaan besar yang terlibat dalam pembangunan IKN, serapan tenaga kerja dari PPU tercatat sebanyak 1.151 tenaga kerja tambahan pada 2023. Angka tersebut diyakini belum memperhitungkan serapan tenaga kerja dari berbagai sub-vendor yang terlibat dalam keseluruhan value chain dari perusahaan besar tersebut.
“Dengan demikian, serapan tenaga kerja riil dari faktor IKN diprediksi lebih besar lagi. Hanya saja memang penyerapan tenaga kerja masih menghadapi beberapa tantangan,” jelasnya.
Salah satu faktor pendorong realisasi serapan tenaga kerja tersebut yaitu adanya Peraturan Daerah (Perda) Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perda tersebut mengatur bahwa perusahaan wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan oleh tenaga kerja lokal paling sedikit 80 persen sesuai dengan syarat kualifikasi yang dibutuhkan.
Budi menjelaskan, kondisi ketenagakerjaan di PPU masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan yang dihadapi antara lain perlunya peningkatan tenaga kerja yang tersertifikasi. Persyaratan recruitment tenaga kerja terkait proyek IKN cukup ketat di mana salah satunya wajib memiliki sertifikasi keahlian yang memadai.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja PPU, jumlah tenaga kerja yang memiliki sertifikasi keahlian di PPU saat ini masih sangat jauh, apabila dibandingkan data jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas yang bekerja di Benuo Taka sebanyak 80.915.
Berdasarkan umur, jumlah pencari kerja di PPU didominasi oleh pekerja kelompok umur 20–29 tahun yang mencapai 62,64 persen pada 2023. Ke depan, perlu dilakukan akselerasi peningkatan sertifikasi keahlian, dari tenaga kerja sebagai bagian dari reformasi struktural. Hal ini untuk meningkatkan rasio tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) di PPU yang saat ini baru tercatat sebesar 66,25 persen pada 2023. Merujuk informasi dari Dinas Tenaga Kerja PPU, anggaran ketenagakerjaan 2024 meningkat sebesar 50 persen dibanding periode 2023 untuk meningkatkan kesiapan tenaga kerja lokal terkait proyek IKN. (dwi/k8)