• Senin, 22 Desember 2025

Tiket Pesawat dari dan ke Kaltim Masih Mahal

Photo Author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:10 WIB
Kesibukan penumpang check in di bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Kesibukan penumpang check in di bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.

BALIKPAPAN-Menjelang Idulfitri, harga tiket pesawat kembali menuai sorotan. Harganya yang mahal juga berdampak pada peningkatan inflasi di berbagai daerah termasuk Kaltim. Kondisi itu terjadi saban tahun. Namun, belum ada upaya perbaikan dari pemerintah. Konsumen merasa dirugikan.

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Purwadi menyebut, mahalnya harga tiket pesawat setiap jelang Idulfitri adalah anomali yang hanya terjadi di Indonesia. Berbagai faktor menjadi alasan. Mulai harga avtur yang tinggi hingga perilaku maskapai yang cenderung mencari keuntungan besar di tengah tingginya permintaan.

Baca Juga: Produk Malaysia Dijual Bebas di Perbatasan, BPOM Mengeluh Masih Ada Importir Tak Lapor

“Itu persoalan tahunan. Bahkan, bisa dua tahun sekali. Jelang libur panjang seperti Idulfitri atau ketika libur semester anak sekolah. Harga tiket domestik pasti naik gila-gilaan,” ungkap Purwadi, (28/3).

Yang disayangkan, lanjut dia, pemerintah tidak pernah memberikan intervensi. Padahal, di negara maju dan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand kerap memberikan perhatian berupa subsidi kepada penerbangan sipil pada waktu-waktu tertentu.

Seperti saat peak season baik karena liburan, perayaan khusus maupun musim tertentu. Itu sebabnya, harga tiket pesawat lebih murah pada waktu tersebut. 

“Karena pemerintah di sana sadar. Ketika peak season, masyarakat pasti akan bepergian. Dan umumnya dengan penghasilan masyarakat kalangan menengah pengguna transportasi udara, pasti terbatas. Perlu keberanian untuk bisa mengatur itu dalam regulasi di Indonesia,” ucap dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul itu.

Purwadi curiga, mahalnya harga tiket pesawat itu bentuk pengaturan sebagian kelompok untuk memberikan keuntungan lebih besar dengan waktu singkat. Sementara, dampak yang ditimbulkan lebih banyak negatifnya terhadap hajat hidup orang banyak. Yang paling kentara adalah peningkatan inflasi termasuk di Kaltim.

“Dinikmati sebagian kecil kelompok berkepentingan namun mengorbankan publik. Masyarakat saja megap-megap karena inflasi kebutuhan pokok. Ditambah lagi di sektor transportasi akibat mahalnya tiket pesawat ini. Di Berau saja itu inflasi Februari lalu mencapai 4,14 persen (yoy). Kejar-kejaran sama pertumbuhan ekonominya (5,44 persen). Pemerintah harusnya tidak tinggal diam,” paparnya.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjadwalkan pemanggilan tujuh maskapai dalam pekan ini. Pemanggilan itu untuk menggali informasi terkait harga tiket pesawat yang mahal. Selain maskapai, KPPU juga akan melibatkan pemerintah, asosiasi, dan agen perjalanan terkait hal ini.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pengumpulan informasi itu juga meliputi kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan, baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya. Tindakan itu merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan putusan KPPU tersebut.

“KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan,” kata Gopprera, Rabu (27/3).

Dia menjelaskan kesepakatan yang dilakukan maskapai tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, bukan berarti tidak terjadi kartel harga.

“Kesepakatan atau koordinasi antar-maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas, namun tidak melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah, namun dengan jumlah yang sangat sedikit. Juga bisa diduga mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X