Membawa oleh-oleh atau bawaan dari luar negeri tidak boleh jumlahnya sembarangan. Selain ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, ada juga ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat dan makanan yang masuk Indonesia.
Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR menyatakan pengawasan terhadap masuknya obat dan makanan melalui barang bawaan dan kiriman menunjukkan tren yang fluktuatif. “Tren ini dipengaruhi oleh pembatasan jumlah bawaan penumpang dan pengawasan di kepabeanan bea cukai sebagai petugas border,” kata Rizka, (28/3).
Baca Juga: Dermaga Pasar Ikan Kumai Jadi Tempat Ngabuburit Warga
Tahun lalu, ditemukan 132 obat dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sementara, untuk produk olahan pangan ada 308 temuan.
Kesadaran untuk mengimpor obat dan pangan secara legal juga semakin baik. Rizka mengatakan, pengawasan pemasukan obat dan makanan melalui surat keterangan impor (SKI) dalam lima tahun terakhir meningkat. “Kami berusaha izin untuk impor ini singkat. Untuk SKI enam jam kerja saja,” katanya.
Rizka mengeluh pada importir yang kadang nakal. Pada pengimpor barang-barang yang termasuk post border, tidak jarang masuk tanpa laporan. Harusnya maksimal setelah sepekan di Indonesia harus memiliki SKI. “Tapi tidak dilaporkan ke BPOM,” kata Rizka. Barang yang masuk post border adalah bahan kosmetik, bahan suplemen kesehatan, bahan obat kuasi, bahan pangan olahan, dan pangan olahan.
Dia menegaskan, BPOM melakukan upaya agar obat dan makanan yang masuk ke Indonesia memasuki persyaratan. Sehingga, ada penolakan permohonan SKI yang dilakukan importir.
Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, beberapa kali berkunjung ke daerah perbatasan. Misalnya di Batam dan Kepulauan Riau. “Di sana banyak produk Malaysia yang dijual di toko-toko. Banyak itu cokelat,” katanya. Ternyata, tidak semua ada nomor BPOM. Dia meminta agar pengawasan di daerah perbatasan itu diperkuat. “Produk Malaysia itu tidak bisa dibendung masuk,” imbuhnya. (lyn/JPG/rom/k15)