JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector atau yang dikenal sebagai 'mata elang' (matel) di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) menemui titik terang. Kepolisian telah menetapkan enam tersangka yang ironisnya merupakan anggota Polri aktif.
Para tersangka yang merupakan personel Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri tersebut kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat malam (12/12). Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup pasca-kejadian pada Kamis sore (11/12), penyidik telah menemukan keterlibatan enam anggota polisi.
”Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo.
Jenderal bintang satu Polri itu menyebutkan bahwa masing-masing tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
Ia mengakui bahwa keenam tersangka adalah personel Polri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Mereka datang ke lokasi kejadian setelah dihubungi oleh pengendara sepeda motor yang sebelumnya diberhentikan oleh korban. Tanpa diduga, para anggota polisi ini lantas mengeroyok korban secara brutal hingga terkapar bersimbah darah.
Dua korban yang merupakan matel dilaporkan meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut. Korban berinisial M meninggal di lokasi kejadian, sementara korban berinisial NAT menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Berdasar bukti permulaan yang cukup, para pelaku resmi dijerat menggunakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP, yaitu pasal yang secara spesifik mengatur tindak pidana pengeroyokan yang berakibat pada kematian korban.
Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih berjalan secara simultan, ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan bantuan dari Bareskrim Polri.
”Dalam hal ini tentunya Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, menjamin komitmen institusi dalam penegakan hukum internal.(*)