JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tetap berjalan sesuai target. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan, seluruh Gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Meskipun penetapan dilakukan di penghujung tahun, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan upah tersebut akan langsung berlaku efektif terhitung mulai 1 Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa kepastian ini didapat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait komponen nilai "Alfa". Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3, kini nilai alfa diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.
Peluasan rentang alfa ini menjadi sinyal positif bagi pekerja, karena nilai tersebut mencerminkan kontribusi tenaga kerja yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dalam formula pengupahan. “Yang sebelumnya belum ada itu hanya ‘gong’ dari Presiden. Sekarang rentang alfa sudah ditetapkan 0,5 sampai 0,9. Formulanya tetap sama, jadi daerah tinggal menentukan nilainya saja,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Rabu (17/12).
Penetapan kenaikan upah tahun ini tetap menggunakan formula standar yang menggabungkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan nilai alpha yang kini lebih tinggi (0,5–0,9), potensi kenaikan upah minimum di berbagai daerah diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun lalu.
Direktur Jenderal PHI JSK, Indah Anggoro Putri, meredam kekhawatiran mengenai sempitnya waktu sosialisasi bagi pengusaha. Ia memastikan bahwa koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah telah dilakukan sejak bulan lalu, sehingga proses administrasi di tingkat provinsi seharusnya bisa berjalan cepat.
"Penetapan maksimal memang 24 Desember sesuai PP. Namun, pemberlakuan tetap serentak di 1 Januari 2026. Ke depan, jika daerah bisa lebih cepat, pengumuman tentu bisa dipercepat juga," tegas Indah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi jalan tengah (win-win solution) untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi dan inflasi. Memberikan kepastian biaya operasional bagi pengusaha dengan formula yang terukur. Menjaga kondusivitas hubungan industrial di seluruh Indonesia menjelang tahun baru. (*)