• Senin, 22 Desember 2025

Kehadiran Pabrik Sawit Tanpa Kebun Minta Dievaluasi

Photo Author
Indra Zakaria
- Minggu, 12 Mei 2024 | 10:30 WIB
PANEN SAWIT: Setelah naik dalam waktu yang cukup lama, saat ini harga TBS menurun. IST
PANEN SAWIT: Setelah naik dalam waktu yang cukup lama, saat ini harga TBS menurun. IST

Kasus bisnis pabrik tanpa kebun cenderung spekulatif, berpandangan jangka pendek dan diatur untuk bersaing dengan pabrik-pabrik di sekitarnya dengan memberikan harga pembelian TBS yang relatif lebih tinggi.

Di sisi lain, pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang mengutamakan berondolan memacu petani untuk menjual berondolan secara paksa sehingga menyebabkan kualitas CPO yang rendah dengan FFA tinggi. Dalam jangka panjang, hal ini akan menjadi ancaman besar bagi keberlanjutan pasokan dan kualitas CPO di daerah.

Selain itu, keberadaan pabrik kelapa sawit tanpa kebun memberikan insentif bagi masyarakat sekitar untuk membuka perkebunan kelapa sawit baru di lahan yang tersedia, termasuk di kawasan hutan yang dilarang, mengingat nilai ekonomi kelapa sawit. Maraknya pembukaan lahan baru di kawasan hutan telah memberikan citra buruk kepada kelapa sawit sebagai pendorong deforestasi. Sehingga, upaya untuk melepaskan kaitan antara kelapa sawit dan deforestasi menjadi sia-sia.

Pabrik kelapa sawit tanpa perkebunan, kata dia, jika tidak diatur dengan lebih ketat, akan berkembang pesat karena memiliki keuntungan bisnis yang menguntungkan, terutama nilai investasi dan risiko yang rendah, biaya operasional yang murah, dan biaya perizinan yang relatif murah.

“Sederhananya, proses perizinan dan pengoperasian pabrik tanpa kebun yang berpeluang mendapatkan keuntungan besar juga diperparah dengan adanya keterlibatan orang kuat yang semakin menyuburkan tumbuhnya pabrik tanpa kebun dengan dampak sosial dan lingkungan yang negatif, seperti semakin parahnya deforestasi dan pencurian hasil panen,” ujarnya.

Dampak sosial dan lingkungan yang tidak terkendali akibat menjamurnya pabrik kelapa sawit tanpa kebun, lanjutnya, harus segera diantisipasi melalui beberapa langkah. Mulai dari kajian dan tinjauan nasional terhadap produksi perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit tanpa kebun, tinjauan kebijakan dan persyaratan perizinan pabrik kelapa sawit tanpa kebun, serta penegakan hukum.

Kajian dan audit terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit, baik perusahaan maupun petani, kapasitas pengolahan pabrik kelapa sawit yang ada, pemetaan secara detail dan keterjangkauan antara perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang sudah ada, serta pabrik kelapa sawit tanpa kebun dengan rantai pasoknya mutlak diperlukan.

Pemetaan kebun dan pabrik menjadi dasar perumusan kebijakan pemerintah untuk kelayakan pabrik kelapa sawit. Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan pendirian pabrik kelapa sawit tanpa kebun, baik proses perizinan, kelayakan teknis operasional maupun mitigasi dampak sosial dan lingkungan.

Lokasi pabrik harus jauh dari pabrik yang sudah ada untuk menghindari persaingan yang tidak sehat. Pemerintah harus tegas untuk melarang pendirian PKS tanpa kebun di sentra-sentra kelapa sawit yang memiliki kapasitas pengolahan PKS yang memadai dan sebaran perkebunan rakyat yang terjangkau oleh PKS yang sudah ada.

Secara konsep, PKS tanpa kebun atau PKS berondolan perlu diubah formatnya menjadi PKS-kemitraan di mana PKS ini hanya dapat dibangun di daerah yang memiliki pasokan TBS yang cukup dari petani kecil, koperasi, atau perkebunan kecil yang belum memiliki pabrik dengan kapasitas yang tidak melebihi pasokan jangka panjang, serta bersedia berkomitmen untuk bermitra untuk jangka waktu yang ditetapkan.

Pedoman pendirian PKS-kemitraan harus didasarkan prinsip transparansi dan partisipasi semua pihak secara setara dengan melibatkan instansi pemerintah sebagai pengawas. Kapasitas PKS-kemitraan perlu dibatasi dan ditetapkan sesuai dengan kemampuan rantai pasok yang dituangkan dalam perjanjian kemitraan dengan petani, koperasi atau perkebunan sawit sebagai pemasok bahan baku. Tidak adanya perjanjian kemitraan dapat digunakan sebagai dasar untuk mencabut izin operasional pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang ada.

Penegakan hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pengaruh orang yang berkuasa dalam proses perizinan, serta memastikan bahwa pendirian PKS-kemitraan dilakukan sesuai prosedur di wilayah yang sesuai dampak sosial dan lingkungan yang minimal.

PKS-kemitraan yang dapat berperan dalam mengoptimalkan perkebunan kelapa sawit rakyat dan memacu pertumbuhan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan bilamana semua risiko lingkungan dan kerentanan sosial dapat diatasi dengan baik. (ndu/k15)

ARI ARIEF

[email protected]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Jawapos

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X