• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Terapkan Pajak 2,4% untuk Pembangunan Rumah, Apa Dampaknya pada Sektor Properti?

Photo Author
- Kamis, 19 September 2024 | 13:58 WIB
ilustrasi properti
ilustrasi properti

Prokal.co, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pajak sebesar 2,4 persen bagi masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah sendiri mulai tahun 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, kegiatan membangun sendiri mencakup pembangunan bangunan baru maupun renovasi bangunan lama yang dilakukan oleh individu atau badan dengan tujuan pribadi, bukan untuk kegiatan usaha.

Dengan kata lain, pajak ini tidak hanya berlaku untuk pembangunan rumah baru tetapi juga untuk perbaikan atau peningkatan kualitas rumah yang sudah ada.

Sementara itu, dalam Pasal 3 ayat (2), dinyatakan bahwa pembangunan rumah atau renovasi akan dikenakan pajak 20 persen dari tarif PPN yang berlaku.

Ini berarti jika PPN pada umumnya sebesar 10 persen, maka pajak yang harus dibayar untuk pembangunan rumah atau renovasi akan menjadi 2 persen. 

Namun, dengan tambahan kebijakan ini, total pajak yang harus dibayar oleh masyarakat akan meningkat menjadi 2,4 persen.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa pemerintah juga menerapkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam pembelian rumah. 

Untuk tahun 2024, besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah adalah sebesar 11 persen, dan diperkirakan akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Kenaikan ini secara langsung akan berpengaruh pada besaran pajak pembangunan rumah atau renovasi.

"Ya yang saya tahu, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk rumah yang memiliki luas pembangunan lebih dari 200 meter persegi. Bagi rumah dengan luas di bawah ukuran tersebut, masyarakat tidak akan dikenakan pajak," ucap Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arrafat, Rabu (18/9).

Ia menyatakan bahwa dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, penambahan pajak seperti ini dapat menjadi beban yang berat bagi pelaku usaha di sektor properti.

“Semua pajak terus meningkat, sementara kondisi ekonomi sedang tidak baik. Kebijakan ini dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama di sektor properti,” timpalnya.

Yaser menambahkan, dengan adanya pajak baru ini, sektor properti yang selama ini sudah berjuang untuk bangkit dari dampak ekonomi yang berat, bisa semakin terpuruk. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X