Pemerintah sangat fokus dalam program percepatan pembangunan infrastruktur yang tak hanya menjadi stimulus bagi perekonomian nasional tetapi juga memiliki dampak lingkungan yang lebih terkendali.
Penggunaan semen Non-OPC, yang memiliki keunggulan dari sisi teknis, ekonomi, dan lingkungan, harus dioptimalkan dalam setiap proyek pembangunan di bawah Kementerian PUPR. Dalam upaya mendukung hal ini, Kementerian PUPR telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dan Instruksi Menteri PUPR No. 04/IN/M/2020 tentang Penggunaan Semen Non OPC dalam pekerjaan konstruksi.
Selain itu, Kementerian PUPR juga berupaya untuk menyesuaikan persyaratan spesifikasi teknis untuk masing-masing jenis bangunan konstruksi, baik di bidang jalan dan jembatan, sumber daya air maupun permukiman dan perumahan. (*)