• Senin, 22 Desember 2025

PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Menkeu Tegaskan Demi APBN, Ekonom Sebut Daya Beli Terancam

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 19 November 2024 | 11:45 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PROKAL.CO, Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 menuai kritik dari masyarakat dan pelaku usaha.

Banyak yang khawatir kebijakan ini akan menurunkan daya beli masyarakat dan berdampak negatif pada keberlangsungan bisnis, bahkan berimbas pada karyawan.

Baca Juga: Hendry Lie Bos Sriwijaya Air Ditangkap di Bandara, Diduga Terlibat Korupsi Timah 300 Triliun

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN ini dilakukan “demi APBN” dan bukan kebijakan yang “membabi buta.”

Namun, sejumlah ekonom dan pengamat pajak menyebut langkah ini dapat memperburuk situasi ekonomi, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih rapuh.

Augie Reyandha Giuliano, pemilik Reynur Event Organizer di Bandung, menilai kenaikan PPN ini bisa memangkas pendapatan perusahaan. Menurutnya, selisih PPN dari 11% ke 12% pada anggaran acara mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

“Anggaran per acara Rp2 miliar. Kalau PPN naik jadi 12%, selisih pendapatan per bulan bisa mencapai Rp64 juta. Jumlah itu cukup untuk menggaji delapan hingga 12 karyawan,” ujar Augie kepada wartawan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bilang PPN 12 Persen Dijalankan, Bukan Membabi Buta

Augie Reyandha Giuliano, pemilik Reynur Event Organizer di Bandung, menilai kenaikan PPN ini bisa memangkas pendapatan perusahaan.

Menurutnya, selisih PPN dari 11% ke 12% pada anggaran acara mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

“Anggaran per acara Rp2 miliar. Kalau PPN naik jadi 12%, selisih pendapatan per bulan bisa mencapai Rp64 juta. Jumlah itu cukup untuk menggaji delapan hingga 12 karyawan,” ujar Augie kepada wartawan.

Augie menambahkan, tekanan terhadap pendapatan ini bisa berdampak lebih luas, termasuk pengurangan fasilitas karyawan, bonus, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Jon Jones vs Tom Aspinall, Duel Impian Penggemar yang Bisa Mengubah Sejarah UFC

Di Bali, pengusaha makanan sehat, Nimas Utama, juga mengkhawatirkan kenaikan PPN meskipun bisnisnya termasuk yang dikecualikan dari skema pajak tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X