• Senin, 22 Desember 2025

PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Menkeu Tegaskan Demi APBN, Ekonom Sebut Daya Beli Terancam

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 19 November 2024 | 11:45 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Ia yakin daya beli masyarakat yang sudah lemah pasca-pandemi akan semakin tertekan. “Kemampuan masyarakat untuk membeli sudah jauh menurun. Itu pasti akan memengaruhi kemampuan kami untuk menjual barang,” tuturnya.

Apa Itu PPN dan Cara Kerjanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meskipun beban pajak ditanggung konsumen akhir, kewajiban memungut dan melaporkan PPN ada pada PKP.

Tarif PPN saat ini adalah 11%. Dengan kenaikan menjadi 12%, konsumen yang membeli barang seharga Rp100.000 akan membayar tambahan PPN sebesar Rp12.000, sehingga total harga menjadi Rp112.000.

Kritik terhadap kebijakan ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi efek domino yang dapat melemahkan ekonomi, baik dari sisi bisnis maupun konsumsi rumah tangga. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS di Kaltim Kembali Turun

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:00 WIB
X