Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemda Wajib Belanja 40 Persen Produk Lokal

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 4 Juni 2022 - 19:13 WIB
Tito Karnavian
Tito Karnavian

JAKARTA - Kewajiban penggunaan komponen dalam negeri dalam belanja pemerintah makin diperketat. Aturan itu bakal menjadi syarat wajib persetujuan rancangan APBD tahun 2023 mendatang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, belanja pemerintah harus mengutamakan produk dalam negeri. Hal itu juga wajib direalisasikan di level pemerintah daerah. 

Tito mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas menindaklanjuti ketentuan itu. Nantinya, dalam penyusunan rancangan APBD, pemda wajib melampirkan daftar belanja yang menyasar produk lokal minimal 40 persen. 

''Saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approve, kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen,'' ujarnya dalam Rapat Koordinasi Keuangan Daerah di Hotel Bidakara, Jakarta, (2/6). 

Tito meminta, provinsi juga melakukan hal serupa saat mereview APBD kabupaten/kota di wilayahnya. Ketegasan itu, lanjut Tito bagian dari upaya memastikan visi presiden bisa terlaksana. 

Mantan Kapolri itu menjelaskan, penggunaan produk dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk meningkatkan omset UMKM. Apalagi, potensi belanja barang dan jasa di daerah sangat besar. Setiap tahunnya ada di angka Rp 500 triliun. Nah, jika target 40 persen terealisasi, setidaknya ada Rp 200 triliun yang akan terserap untuk domestik. ''Begitu UMKM-nya hidup maka otomatis dia juga kan akan membayar pajak, teman-teman di daerah bisa mendapatkan tambahan PAD,'' tuturnya. 

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kebijakan itu diambil karena penggunaan barang impor masih cukup tinggi. Bahkan, untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK). "Pulpen aja masih ada yang pakai produk luar negeri," ujarnya. (far/bay)

Editor : izak-Indra Zakaria