Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Menanti TikTok Shop Buka Lagi

izak-Indra Zakaria • Senin, 16 Oktober 2023 - 21:16 WIB
Photo
Photo

Meski belum bisa dipastikan kapan TikTok Shop kembali beroperasi, para pelaku usaha menyambut baik rencana tersebut.

 

BALIKPAPAN - Pemerhati Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) Bambang Saputra mengatakan, keberadaan TikTok Shop memberikan banyak hal positif. Di antaranya, penambahan jumlah wirausaha. Bahkan, dalam setahun di Indonesia terdapat 7.000 afiliator aktif. Lalu, berdasarkan data Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEa), transaksi e-commerce sepanjang 2022 mencapai Rp 227,8 triliun. Naik 22,1 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Baik pedagang maupun pembeli sangat dimudahkan melakukan transaksi. Ini memberi kesempatan kepada seluruh pihak untuk dapat meningkatkan ekonomi. "Pembeli tidak hanya yang konvensional, tapi kaum milenial juga mesti diwadahi. Apalagi di era digital seperti sekarang pastinya memang terjadi pergeseran," kata Bambang, kemarin (15/10).

Menurutnya, harus ada inovasi yang dilakukan, menggunakan berbagai upaya atau omnichannel. Omnichannel adalah strategi marketing yang berfungsi menggabungkan berbagai channel komunikasi. Yang memungkinkan pedagang dapat lebih maksimal dalam menjangkau pembeli yang lebih luas lagi.

Menyusul penutupan TikTok Shop secara resmi oleh Pemerintah Indonesia pada 4 Oktober 2023, sebuah fenomena yang disebut ‘fake buyer’ dalam praktik perdagangan toko online marak diungkap sejumlah akun media sosial. Belakangan, diketahui bahwa fake buyer menjadi salah satu taktik yang digunakan oleh para penjual online untuk bisa mendominasi pasar perdagangan online.

Pelaku fake buyer biasanya akan memberikan penawaran tunai pada produk yang mereka tahu tidak dapat dibeli dan kemudian menghilang tanpa jejak. "Sekarang kan era digital semakin terbuka, calon pembeli bisa kroscek terlebih dulu sebelum memesan. Itu bisa diketahui, apakah benar ada manipulasi. Dengan pembeli yang semakin bijak, tentu pelaku atau kegiatan fake buyer akan tereduksi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, TikTok Shop belum mengurus izin social-commerce karena hanya mengantongi izin sebagai media sosial, sebagai penyelenggara sistem elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, bukan perdagangan melalui sistem elektronik dari Kementerian Perdagangan.

Bila pun beroperasi akan membuat aplikasi terpisah dari TikTok. Di mana berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 1 Ayat 17 dijelaskan, bahwa social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang dan/atau jasa.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 dijelaskan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Diutarakan pula oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa perdagangan online yang membuat penjual bisa bertransaksi secara langsung di media sosial membuat anjloknya penjualan pedagang pasar. Sementara itu, Kementerian Perdagangan mengkhawatirkan penggunaan data pribadi yang dilakukan TikTok untuk tujuan bisnis. Alhasil, ini bisa membuat TikTok memonopoli pasar karena adanya permainan algoritma media sosial.

“Ya tentu kalau ada. Jadi, sekali lagi kita tidak melarang, kita menata. Kalau ada yang ingin mengurus pemerintah tugasnya melayani. Tapi, ya harus ikut aturan pemerintah,” ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (ndu/k15)

 

Ulil

Yin.khazan@gmail.com

Editor : izak-Indra Zakaria