Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Meredam Kampanye Negatif Industri Sawit di Dalam Negeri

Redaksi • Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:10 WIB

 

Edi Suhardi
Edi Suhardi

Oleh: Edi Suhardi

Analis Berkelanjutan

DI dalam negeri, industri kelapa sawit Indonesia terus dibayangi oleh kampanye negatif. Narasi yang salah mengenai deforestasi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kerusakan lingkungan terus berkembang, tidak seimbang dengan fakta dan konteks yang utuh. Hal ini tidak hanya merugikan citra industri kelapa sawit di Indonesia, tetapi juga menghambat pembangunan berkelanjutan.

Salah satu akar masalahnya terletak pada kurangnya informasi faktual untuk melawan tuduhan tersebut. Data yang digunakan untuk menyerang industri kelapa sawit seringkali berasal dari kasus-kasus sebelumnya, kasus-kasus tahun-tahun lalu dan terus didaur ulang tanpa memperhitungkan upaya pengembangan dan perbaikan yang telah dilakukan.

Hal ini membuat industri kelapa sawit seolah-olah terjebak dalam siklus permasalahan yang tidak ada habisnya. Ironisnya, upaya menyajikan data terkini, terverifikasi, dan andal seringkali terhambat oleh banyak faktor. Kurangnya transparansi dan akses terhadap informasi, serta minimnya koordinasi antar-pemangku kepentingan, menghambat pengembangan narasi tandingan yang kuat.

Insiden-insiden lokal, misalnya terkait tuntutan masyarakat terhadap ekspansi perkebunan kelapa sawit di daerah, yang sebenarnya kecil dan terkendali, sering kali dilebih-lebihkan dan dipolitisasi, sehingga menjadikannya contoh “kegagalan” seluruh industri kelapa sawit.

Kurangnya keberanian pemerintah untuk memberikan kejelasan dan menyelesaikan kasus-kasus ini secara transparan hanya memperburuk citra negatif industri ini. Kurangnya organisasi yang independen dan kredibel yang diakui oleh semua pihak untuk secara objektif menangani permasalahan kelapa sawit juga membuka jalan bagi berlanjutnya kampanye negatif.

Suara pemerintah tampaknya tidak konsisten, bahkan beberapa organisasi mendukung tuduhan terhadap industri kelapa sawit, sehingga memperburuk situasi dan menjadikannya kian runyam. Kurangnya pendidikan dan pemahaman atau sumber daya manusia menyeluruh tentang konsep “pembangunan berkelanjutan” juga dimanfaatkan oleh para penentang industri kelapa sawit. 

Padahal, Indonesia sendiri menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan ini dalam segala bidang. Terkhusus industri sawit, mereka membangun narasi  konservasi lingkungan yang idealis namun tidak realistis tanpa mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan sosial masyarakat yang bergantung pada industri tersebut. 

Dalam situasi yang kompleks ini, solidaritas dan keterbukaan menjadi kunci utama melawan kampanye negatif dan membangun industri kelapa sawit berkelanjutan. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya dengan menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses serta secara tegas menangani pelanggaran.

Sudah saatnya pemerintah tak hanya sekadar berwacana seolah-olah berpihak kepada industri kelapa sawit, tetapi sudah saatnya memberi proteksi yang diperlukan, karena dunia kelapa sawit telah memberikan devisa kepada negara yang tidak sedikit.

Dalam rapat koordinasi nasional rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan yang baru-baru ini diadakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Total produksi minyak sawit Indonesia mencapai lebih dari 56 juta ton dan diekspor sebanyak 26,33 juta ton.

Pada 2023, nilai ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mencapai USD 23,45 miliar, setara dengan 11,6 persen dari total ekspor non-migas. Industri kelapa sawit juga menyerap hingga 16,2 juta tenaga kerja, termasuk petani kecil.

Karena itu, untuk mengeliminasi kampanye hitam terhadap industri sawit, diperlukan organisasi yang independen dan dapat dipercaya harus dibentuk untuk memverifikasi data dan informasi serta membuat rekomendasi kebijakan yang objektif dan berbasis ilmu pengetahuan.

Dialog yang terbuka dan inklusif dengan semua pihak, termasuk masyarakat, organisasi lingkungan hidup, dan pelaku ekonomi, harus menjadi prioritas. Penting pula untuk diingat bahwa minyak sawit dapat menjadi produk berkelanjutan jika semua pihak di Indonesia bekerja sama.

Industri kelapa sawit mempunyai potensi besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Namun, potensi ini hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab serta dengan memerangi narasi palsu yang bertujuan menghancurkan industri ini.

Mari kita membangun industri kelapa sawit berkelanjutan dengan penuh kebenaran, transparansi, dan solidaritas. Kelapa sawit bukanlah musuh lingkungan namun merupakan produk strategis yang jika dikelola secara bijak dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Terkait isu penguasaan lahan industri kelapa sawit, secara logis, dapat dikatakan sangat tidak mungkin dan tidak memiliki kemampuan bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk menyerobot atau mengambil alih kawasan/lahan hutan secara sembarangan. Justru, prosedur, tahapan, dan mekanisme perolehan lahan berjenjang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, yang melibatkan berbagai lembaga bertujuan untuk mencegah penggunaan lahan secara liar dan tidak terkendali.

Dapat dikemukakan di sini, bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, konversi lahan hutan menjadi lahan non-hutan, termasuk perkebunan, hanya diperbolehkan di hutan produksi yang dapat dikonversi. Hutan lindung dan hutan konservasi sangat jelas tidak boleh dikonversi.

Sejauh ini, pemerintah melalui Menteri Kehutanan, berwenang menetapkan dan memberikan izin pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi lahan non-hutan.

Tahapannya, setelah Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan dikeluarkan, bupati atau gubernur (jika lintas kabupaten dan provinsi) berwenang mengeluarkan Izin Lokasi Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan-IUP (sesuai dengan UU Perkebunan dan UU Pemerintahan Daerah). Setelah IUP diperoleh, barulah perusahaan dapat mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian ATR/BPN.

Perlu diketahui bahwa peraturan perolehan lahan dan izin perkebunan telah diatur sejak lama, mulai dari Keputusan Menteri Pertanian No. 325/Kpts/Um/5/1982 tentang Prosedur Perizinan untuk Subsektor Perkebunan, yang diperbarui berkali-kali hingga Peraturan Menteri Pertanian No. 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Dengan prosedur, tahapan, dan mekanisme perolehan lahan perkebunan yang demikian rinci, jelaslah bahwa hanya pemerintah yang berwenang mengalokasikan lahan untuk perkebunan. Hal ini perlu diuraikan dalam artikel ini untuk menunjukkan bahwa terdapat regulasi dan tata kelola yang wajib diikuti oleh pelaku usaha untuk memperoleh lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Sehingga sangat tidak mungkin para pelaku industri kelapa sawit melakukan kesewenangan terhadap lahan-lahan atau melakukan penyerobotan. Kalaupun ditemukan pelanggaran terhadap prosedur tersebut, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (ndu)

ARI ARIEF

ari.arief@kaltimpost.co.id

Editor : Indra Zakaria