Kenaikan ini secara langsung akan berpengaruh pada besaran pajak pembangunan rumah atau renovasi.
"Ya yang saya tahu, kebijakan ini hanya akan berlaku untuk rumah yang memiliki luas pembangunan lebih dari 200 meter persegi. Bagi rumah dengan luas di bawah ukuran tersebut, masyarakat tidak akan dikenakan pajak," ucap Ketua Kadin Balikpapan Yaser Arrafat, Rabu (18/9).
Ia menyatakan bahwa dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, penambahan pajak seperti ini dapat menjadi beban yang berat bagi pelaku usaha di sektor properti.
“Semua pajak terus meningkat, sementara kondisi ekonomi sedang tidak baik. Kebijakan ini dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama di sektor properti,” timpalnya.
Yaser menambahkan, dengan adanya pajak baru ini, sektor properti yang selama ini sudah berjuang untuk bangkit dari dampak ekonomi yang berat, bisa semakin terpuruk.
Menurutnya, jika pajak baru ini diterapkan, bisa dipastikan sektor ekonomi, khususnya properti, akan melambat.
Ini tidak hanya berdampak pada sektor properti, tetapi juga pada UMKM yang berhubungan dengan material dan jasa terkait.
Pengenaan pajak tambahan ini juga dapat berpengaruh pada daya beli masyarakat. Dengan beban pajak yang semakin meningkat, banyak orang mungkin akan berpikir dua kali sebelum membangun atau merenovasi rumah mereka.
“Jika beban pajak bertambah, daya beli masyarakat akan menurun. Ini bukan hanya masalah pelaku usaha, tetapi juga dampak luas pada masyarakat secara keseluruhan," tuturnya.
Ketika daya beli masyarakat menurun, otomatis permintaan akan produk dan jasa yang terkait dengan sektor properti juga akan berkurang.
Hal ini berpotensi menyebabkan pelaku usaha di sektor ini mengurangi volume pekerjaan, bahkan mungkin memutus hubungan kerja dengan sejumlah karyawan.
Dalam situasi ini, Yaser mengusulkan perlunya evaluasi dan revisi terhadap kebijakan pajak yang baru ini.
Ia meminta pemerintah harus mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.
Dia berkata, harus mendukung pelaku usaha, terutama UMKM yang digadang-gadang merupakan tulang punggung ekonomi.
"Pentingnya kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor UMKM tak dapat dipandang sebelah mata. UMKM merupakan salah satu sektor yang berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian nasional. Dengan adanya pajak yang tinggi, potensi mereka untuk tumbuh dan berkontribusi akan semakin terbatasi," bebernya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha dan masyarakat yang membangun rumah dengan cara yang lebih terjangkau.
Misalnya, pengurangan pajak untuk rumah yang dibangun dengan bahan ramah lingkungan atau bagi mereka yang mengandalkan tenaga kerja lokal.
“Jika insentif bisa diberikan, maka masyarakat akan lebih terdorong untuk membangun atau merenovasi rumah mereka. Ini juga dapat membantu meningkatkan daya beli dan merangsang pertumbuhan ekonomi,” jelas Yaser.
Kebijakan pajak 2,4 persen bagi pembangunan rumah dan renovasi yang akan diterapkan pemerintah mulai 2025 membawa dampak yang luas dan kompleks.
Meskipun ada niat baik di balik kebijakan ini, seperti meningkatkan pendapatan negara, perlu dipikirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, sektor properti, dan UMKM.
"Perlu adanya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menemukan jalan tengah yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa memberatkan satu pihak. Hanya dengan kebijakan yang bijaksana dan inklusif, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat berlanjut dan semua pihak dapat merasakan manfaatnya. Dari itu, kita rasa kenaikan 2,4 persen untuk saat ini belum tepat," pungkasnya. (*)