Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

UMP Kalsel 2025 Naik 6,5 Persen Pada 2025: Harapan Pekerja, Tantangan bagi Usaha

Indra Zakaria • Selasa, 10 Desember 2024 - 22:18 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PROKAL.CO, Pada tahun 2025, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5%.

Dengan angka baru sebesar Rp3.496.194, angka ini menunjukkan kenaikan sekitar Rp213 ribu dibandingkan dengan UMP Kalsel 2024 yang sebesar Rp3.282.812.

Meski begitu, angka kenaikan ini menciptakan dua sisi mata uang: harapan bagi pekerja dan tantangan berat bagi sektor usaha.

Kenaikan yang Diharapkan, Namun Tak Cukup

Kenaikan UMP Kalsel 2025 disepakati oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Dewan Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, termasuk arahan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai kenaikan 6,5 persen yang seragam di seluruh daerah.

"Alhamdulillah sudah disepakati bersama. Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk diterbitkan surat keputusannya," ungkap Irfan.

Kenaikan 6,5 persen ini jelas membawa angin segar bagi pekerja, terutama mereka yang berada di kalangan buruh dengan upah minimum.

Namun, beberapa pekerja, seperti Didi, seorang pekerja swasta di Banjarmasin, merasa bahwa kenaikan tersebut belum cukup.

"Harusnya bisa 7-8 persen. Apalagi saat ini harga kebutuhan pokok naik," ujarnya. Banyak pekerja yang menilai bahwa meskipun ada kenaikan, angka yang hanya bertambah Rp213 ribu masih terasa kurang untuk menutupi beban biaya hidup yang semakin meningkat.

Kenaikan yang Membebani Dunia Usaha

Di sisi lain, para pelaku usaha, terutama yang bergerak di industri dan jasa, harus menghadapi dampak dari kenaikan upah tersebut.

Ekonom Universitas Lambung Mangkurat, Hidayatullah Muttaqin, memberikan pandangannya bahwa kebijakan kenaikan UMP ini seperti "gula sekaligus pahitnya kopi."

Kenaikan upah tentu memberi harapan bagi pekerja, namun sisi lain, kebijakan fiskal lain seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan pajak kendaraan bermotor yang meningkat tajam hingga 66 persen, berpotensi membebani masyarakat.

Hidayatullah lebih lanjut mengingatkan bahwa meskipun inflasi secara keseluruhan berada dalam angka yang relatif terkendali, deflasi yang terjadi di beberapa bulan sebelumnya terutama dari Februari hingga Agustus 2024 menunjukkan adanya pelemahan daya beli masyarakat. "Ini harus menjadi perhatian serius bagi kebijakan pemerintah," katanya.

Selain itu, kenaikan biaya operasional akibat meningkatnya UMP juga bisa menjadi tantangan berat bagi sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak ekonomi global.

"Tanpa peningkatan produktivitas, kenaikan biaya tenaga kerja akan mendorong perusahaan untuk lebih banyak mengadopsi teknologi otomasi, yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran terbuka," ujar Hidayatullah.

Tanggapan Beragam dari Pekerja

Meski ada pro dan kontra mengenai kenaikan ini, beberapa pekerja, seperti Ikhsan, yang bekerja di sektor jasa, merasa cukup bersyukur.

"Saya rasa sudah cukup saja. Memang siapa yang tidak mau kalau lebih, tapi saya tetap rasional dengan kondisi ekonomi saat ini," ungkapnya.

Ia memahami bahwa dalam kondisi ekonomi global yang penuh tantangan, perusahaan perlu mempertimbangkan keuntungan mereka.

Tantangan Ke Depan

Sebagai catatan, kenaikan UMP Kalsel ini juga berbarengan dengan kebijakan pemerintah terkait pajak yang berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.

Kenaikan pajak, baik PPN maupun pajak kendaraan bermotor, akan semakin memperburuk daya beli konsumen, terutama dalam masyarakat berpenghasilan rendah yang lebih terdampak oleh biaya hidup yang terus meningkat.

Sementara itu, pemerintah dan pelaku usaha diharapkan bisa menemukan keseimbangan antara kenaikan upah dan keberlanjutan ekonomi.

Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi perekonomian Kalsel.

Tahun 2025 akan menjadi ujian bagi pemangku kebijakan, untuk memastikan bahwa ekonomi Kalsel tetap tumbuh, tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Dalam wawancara dengan Raudhatul Jannah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial di Disnaker Kabupaten Tabalong, ia menyampaikan bahwa kenaikan UMK Tabalong untuk 2025 akan mengikuti ketentuan yang sama seperti di daerah lainnya di Kalsel.

"Kenaikan UMK Tabalong sebesar 6,5 persen ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kami akan segera menyosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat dan pelaku usaha di Tabalong," katanya.

Raudhatul juga mengingatkan bahwa kenaikan upah tersebut akan membawa konsekuensi pada dunia usaha, terutama bagi sektor usaha kecil yang masih menghadapi banyak tantangan.

Namun, ia tetap optimis bahwa dengan kerjasama antara pemerintah dan pengusaha, tantangan tersebut bisa dihadapi dengan baik.

 

Editor : Indra Zakaria
#upah minimum provinsi #12 persen #ump #kalimantan selatan #kalsel #ppn