RABAT – Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) menjatuhkan sanksi berat kepada dua raksasa sepak bola benua tersebut, Senegal dan Maroko. Hukuman ini merupakan buntut dari kericuhan yang pecah pada partai final Piala Afrika, yang dinilai telah mencoreng citra olahraga di kawasan tersebut.
Total denda yang harus dibayarkan kedua federasi beserta pemain dan pelatih mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Selain finansial, sanksi berupa larangan bertanding juga dijatuhkan kepada sejumlah individu kunci.
Pelatih Senegal, Pape Thiaw, dijatuhi larangan mendampingi tim selama lima pertandingan serta denda sebesar 100 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,6 miliar). Thiaw dinilai melakukan tindakan tidak sportif dengan memerintahkan pemainnya melakukan aksi walkout setelah gol Senegal dianulir wasit pada menit-menit akhir.
Selain pelatih, dua pemain bintang Senegal, Iliman Ndiaye dan Ismaïla Sarr, dilarang bertanding dalam dua laga kompetisi CAF. Federasi Sepak Bola Senegal sendiri harus merogoh kocek sebesar 615 ribu dolar AS (sekitar Rp 10 miliar) akibat perilaku buruk tim dan suporter.
Di pihak lawan, Federasi Sepak Bola Maroko dikenai denda sebesar 315 ribu dolar AS (sekitar Rp 5 miliar). Pelanggaran yang dicatat CAF meliputi kerumunan ofisial di area VAR, penggunaan laser oleh suporter, hingga aksi provokatif ball boy yang mencoba merebut handuk milik kiper Senegal, Edouard Mendy.
Dua bintang Maroko, Achraf Hakimi dan Ismael Saibari, juga tidak luput dari hukuman. Hakimi dilarang tampil dalam dua pertandingan (satu laga ditangguhkan), sementara Saibari dihukum tiga pertandingan serta denda Rp 1,6 miliar.
Meski dihujani sanksi dan kontroversi, hasil pertandingan tetap menyatakan Senegal sebagai juara setelah menang di babak perpanjangan waktu. Komite Disiplin CAF menolak permohonan banding Maroko yang meminta kemenangan diberikan kepada mereka akibat aksi mogok pemain Senegal. Sanksi ini dipastikan hanya berlaku untuk kompetisi di bawah naungan CAF dan tidak memengaruhi partisipasi kedua negara di Piala Dunia 2026 mendatang. (*)
Editor : Indra Zakaria