BONTANG— Komitmen kuat Kota Bontang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik kembali menuai apresiasi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur. Apresiasi tersebut disampaikan saat pelaksanaan Deklarasi Zona Badan Publik Informatif dan Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025. Bertempat di Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang, Rabu (26/11/2025) malam. Dua lembaga tersebut menegaskan bahwa Bontang adalah daerah pioner dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkelanjutan.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) pada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Muhammad Idris, menilai bahwa Bontang telah menunjukkan konsistensi yang jarang dimiliki oleh daerah lain.
“Kota Bontang sudah dua tahun berturut-turut menyandang predikat pemerintah daerah informatif. Ini sejarah dan komitmen kuat yang dibuktikan dengan deklarasi zona badan publik informatif. Bontang menjadi daerah kedua setelah Jakarta yang melakukan deklarasi semacam ini,” ujar Idris.
Ia juga menambahkan bahwa Bontang menjadi pelopor dalam evaluasi keterbukaan informasi dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara mandiri, sehingga mampu menjaga keberlanjutan tata kelola informasi public yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut dukungan serupa disampaikan Kadis Kominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, yang menegaskan bahwa Bontang telah berulang kali menjadi referensi keterbukaan informasi bagi kabupaten/kota lain.
“Bontang selalu menjadi pioner. Bahkan satu-satunya daerah di Kaltim yang memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik. Kami berharap Bontang menjadi pemicu daerah lain untuk ikut memperkuat keterbukaan informasi,” tutur Faisal.
Faisal juga mengingatkan agar Kota Bontang terus memperkuat kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), khususnya dalam uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip transparansi.
“Tidak semua data harus dibuka. Ada informasi yang memang wajib dikecualikan dan itu sah selama ada SK resminya. Ini penting agar zona informatif tidak justru melahirkan masalah baru,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran strategis Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dalam menyebarkan informasi positif. Ia mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara yang memiliki lebih dari 100 KIM dan menyatakan tidak ada batasan jumlah KIM per kelurahan. Menurutnya, Provinsi Kalimantan Timur merasa bangga atas capaian yang diraih Kota Bontang. Pemerintah provinsi pun berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar Bontang tetap menjadi model keterbukaan informasi publik di daerah. (adv/diskominfo/addg/pt)