JAKARTA – Publik figur Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini dijatuhkan dalam perkara gabungan pemerasan disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan korban Reza Gladys.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim juga menetapkan hukuman subsider berupa kurungan tiga bulan penjara, jika denda Rp1 miliar tersebut tidak dibayarkan.
Vonis ini mengakhiri proses persidangan yang berawal dari dakwaan jaksa penuntut umum yang menuding Nikita Mirzani melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dan kemudian menggunakan dana hasil kejahatan tersebut untuk membeli aset pribadi.
Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dilaporkan penuh sesak oleh kamera televisi dan gawai wartawan saat majelis hakim membacakan amar putusan. Dengan vonis ini, Nikita Mirzani secara resmi dipidana dalam kasus yang sejak awal telah menyedot perhatian publik luas.
Rekam Jejak Hukum yang Panjang
Bagi Nikita Mirzani, vonis ini menambah daftar panjang persinggungan dirinya dengan proses hukum. Kariernya di dunia hiburan, mulai dari layar kaca, film, hingga media sosial, kerap dibarengi dengan serangkaian perkara, perseteruan publik, dan kontroversi.
Berikut ringkasan kilat beberapa kasus hukum yang pernah menyeret namanya:
Kiki The Potters (2010): Kasus saling lapor terkait dugaan penganiayaan usai hubungan asmara yang berakhir konflik.
Penganiayaan Olivia & Beverly (2012): Ditahan dan dituntut lima bulan penjara atas insiden di tempat umum.
Prostitusi Online (2015): Sempat terseret dalam penggerebekan hotel, namun dibebaskan karena minim bukti.
Penganiayaan Dipo Latief (2020): Divonis bersalah dengan hukuman enam bulan penjara masa percobaan.
Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra (2022): Ditangkap dan ditahan, namun akhirnya dibebaskan karena pelapor mangkir bersaksi.
Status Hukum Belum Inkrah