Meskipun putusan telah dibacakan, status hukum vonis empat tahun penjara ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum Nikita Mirzani masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (yud)