Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Meresahkan Warga, 10 Pendatang Itu Akhirnya Dipulangkan

izak-Indra Zakaria • Sabtu, 16 Mei 2020 - 16:54 WIB
MENDATANGI: Kapolsek Mempawah Timur dan anggota, serta anggota DPRD Mempawah, Dedi Haryadi, saat mendatangi kediaman 10 Warga luar Kalbar yang datang akhir April lalu, di Desa Antibar. WAHYU/PONTIANAKPOST
MENDATANGI: Kapolsek Mempawah Timur dan anggota, serta anggota DPRD Mempawah, Dedi Haryadi, saat mendatangi kediaman 10 Warga luar Kalbar yang datang akhir April lalu, di Desa Antibar. WAHYU/PONTIANAKPOST

MEMPAWAH – Polsek Mempawah Timur menyambangi rumah kontrakan di Jalan Djohansyah Bakri, Desa Antibar, Rabu (13/5) malam. Dipimpin Kapolsek, Ipda Karnita Pujianto, kedatangan petugas menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait keberadaan 10 warga pendatang dari luar Kalbar.

Selain Kapolsek, mediasi turut dihadiri Anggota DPRD Mempawah, Dedi Haryadi, Kepala Desa (Kades) Antibar, Julkarnaidi beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Antibar. Dalam mediasi itu, Kapolsek mengambil sikap tegas dengan memulangkan 10 warga pendatang yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia itu.

“Mulai besok (kemarin), seluruh penghuni rumah kontrakan ini harus meninggalkan wilayah Desa Antibar. Semuanya harus meninggalkan Kabupaten Mempawah dan pulang ke daerah masing-masing,” tegas Karnita.

Kapolsek menegaskan, kehadiran warga pendatang ini telah melanggar aturan dan prosedur yang berlaku. Sebab, mereka tidak melaporkan diri sebagai warga pendatang baru di lingkungan masyarakat Desa Antibar.

“Apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Sehingga, kedatangan mereka menimbulkan keresahan bagi masyarakat Desa Antibar. Ditambah lagi, mereka tidak mengantongi identitas yang jelas. Dari 10 orang itu, hanya 3 orang yang ada identitasnya. Ada yang berasal dari Jawa Barat, Palembang dan lainnya,” ungkap Kapolsek.

Dari informasi yang dikumpulkan jajarannya, Kapolsek menjelaskan, 10 warga pendatang ini tiba di Desa Antibar pada 30 April lalu. Tujuan mereka datang ke Kabupaten Mempawah untuk menjual produk alat kesehatan berupa gelang dan kalung produksi luar negeri.

“Sejak datang pada 30 April lalu, mereka langsung berjualan secara door to door di beberapa desa. Ini sangat membahayakan masyarakat. Bukan tidak mungkin salah satu dari mereka itu merupakan orang tanpa gejala dan bisa menularkan kepada warga di Kabupaten Mempawah,” sesal Kapolsek.

Karena itu, Kapolsek tidak memberikan toleransi bagi warga pendatang tersebut. Mereka diminta meninggalkan Desa Antibar dan pulang ke kampung halamannya masing-masing. Jika mereka hanya berpindah lokasi kontrakan, maka polisi akan mengambil tindakan tegas.

“Mereka tidak boleh berpindah lokasi ke daerah lain di Kabupaten Mempawah maupun Kalbar. Mereka harus pulang ke daerah masing-masing,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Antibar, Julkarnaidi mengaku sudah melakukan rapat bersama perangkat desa lainnya membahas kedatangan 10 warga pendatang dari luar Kalbar itu. Berbagai langkah penanganan sudah disiapkan untuk memastikan mereka tidak menularkan Covid-19 di masyarakat.

“Awalnya kita berencana melakukan isolasi khusus untuk warga pendatang ini. Namun, kita juga harus mempertimbangkan kebutuhan makanan dan logistik selama proses isolasi,” tuturnya.

Bahkan, lanjut pria yang akrab disapa Eju itu, rencananya besok (kemarin) tim kesehatan akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan terhadap 10 warga pendatang yang berprofesi sebagai sales produk kesehatan itu.

“Namun, dengan adanya kebijakan dari Polsek Mempawah Timur untuk memulangkan mereka ke kampung halamannya masing-masing, maka kita sepakat dan menilai keputusan ini yang terbaik. Maka, mulai besok (kemarin) mereka sudah harus meninggalkan Desa Antibar dan Kabupaten Mempawah,” ujarnya.

Kedepan, Eju memastikan aparatur Desa Antibar akan meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap kedatangan warga baru di lingkungan masyarakatnya. Terutama kedatangan warga dari daerah zona merah Covid-19.

“Kami mengharapkan peran aktif dan dukungan masyarakat untuk segera melaporkan jika ada warga baru di Desa Antibar. Apalagi, jika warga bersangkutan datang dari zona merah Covid-19. Maka, kita harus melakukan protap penanganan Covid-19,” sebutnya.

Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Dedi Haryadi mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Polsek Mempawah Timur memulangkan 10 warga pendatang dari luar Kalbar yang bermukim di Desa Antibar. Sebab, kedatangan mereka tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Mewakili masyarakat, saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Polsek Mempawah Timur dalam menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat Desa Antibar terhadap keberadaan 10 warga pendatang dari luar Kalbar ini,” ucapnya.

Menurut Anggota DPRD Dapil Mempawah Hilir-Mempawah Timur itu, tindakan memulangkan 10 warga pendatang ini merupakan langkah yang tepat dan bijaksana. Sebab, dalam situasi pandemi Covid-19 sangat diperlukan langkah kehati-hatian guna mengantisipasi terjadinya penularan virus.

“Apalagi Mempawah Timur merupakan salah satu kecamatan yang masuk dalam zona merah di Kabupaten Mempawah. Maka, tindakan tegas ini sangat tepat sebagai langkan antisipasi dan kewaspadaan dini. Kita harus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Mempawah,” tegasnya.

Dedi mengatakan, pihaknya tidak melarang warga pendatang untuk beraktivitas di wilayah Kabupaten Mempawah. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19 ini pihaknya ingin memastikan orang-orang yang datang dari daerah luar harus benar-benar sehat dan aman dari infeksi Covid-19.

“Mereka harusnya melalui protap tes dan pemeriksaan Covid-19. Jika memang hasil uji swab dinyatakan negatif maka silahkan beraktivitas di masyarakat,” pungkasnya.(wah)

Editor : izak-Indra Zakaria