Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polres Landak Ungkap Penggelapan Pupuk di Desa Jelimpo

Indra Zakaria • Jumat, 2 Februari 2024 - 17:00 WIB
SELEWENGKAN PUPUK: Dua unit mobil truk yang diduga melakukan penyelewengan pupuk non-subsidi di Desa Jelimpo, Kamis (25/1). (HUMAS POLRES FOR PONTIANAK POST)
SELEWENGKAN PUPUK: Dua unit mobil truk yang diduga melakukan penyelewengan pupuk non-subsidi di Desa Jelimpo, Kamis (25/1). (HUMAS POLRES FOR PONTIANAK POST)

Personel Polres Landak mengamankan dua truk yang diduga menyelewengkan pupuk di Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo pada Kamis (25/1) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas bongkar muat pupuk yang mencurigakan di Jalan Raya Ngabang - Sanggau tepatnya di Dusun Pinyit Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

Pihaknya lalu melakukan pengecekan kelokasi tersebut. “Saat tiba di lokasi kami menemukan satu unit truk bernopol KB 8589 AZ yang berisikan 127 karung pupuk urea nitrea non-subsidi, dan satu unit dump truk bernopol KB 8909 AZ yang berisikan 163 karung pupuk urea nitrea non-subsidi,” ungkap Renov.

Selanjutnya unit jatanras langsung mengamankan terduga dan barang bukti (BB) pupuk non-subsidi tersebut ke Mapolres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang terduga pelaku ND, SD, SN, dan VA, diduga kuat mereka telah malukan tindak pidana penggelapan pupuk non-subsidi. “Hal tersebut juga diperkuat dengan serta keterangan dari pihak PT SMA,” ungkap dia.

Renov mengatakan dari pemeriksaan keempat tersangka dan saksi dari pihak PT SMA dapat diduga kuat bahwa keempat tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP.

“Reskrim Polres Landak mengamankan tersangka dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Renov. (mif)

Editor : Indra Zakaria
#kalbar