Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kasus Pengemplangan Pajak, Kejari Ketapang Tuntut FK 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,1 Miliar

Indra Zakaria • Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:30 WIB
SIDANG: Terdakwa pidana perpajakan, FK, menjalani sidang tuntutan di PN Ketapang, Rabu (15/5).
SIDANG: Terdakwa pidana perpajakan, FK, menjalani sidang tuntutan di PN Ketapang, Rabu (15/5).

Prokal.co - Pengadilan Negeri Ketapang menyidangkan perkara tindak pidana perpajakan dengan terdakwa FK, Rabu (15/5). Ketua Koperasi Kudangan Manis ini dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp2,1 miliar.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengatakan sidang perkara tindak pidana perpajakan ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Berdasarkan Undang-Undang RI 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, FK dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp2.128.898.712,-. 

Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda," kata Panter, Kamis (16/5).

Dia menambahkan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. (afi)

Editor : Indra Zakaria