Saat ini, meski pemerintah melalui KLHK sudah sudah menerbitkan surat (tolong masukan nomor surat KLHK) yang memerintahkan Mayawanan untuk menghentikan kegiatan penebangan, potensi laju deforestasi masih bisa muncul kembali sampai pemerintah membatalkan izin konsesi milik Mayawana.
Saat ini struktur perusahaan yang kompleks melibatkan yurisdiksi lepas pantai menyulitkan pemerintah dan para pihak untuk menagih pertanggungjawaban atas kerusakan hutan oleh perusahaan itu.
PT MP dimiliki oleh perusahaan induk berlapis yang mengarah ke yurisdiksi dengan kerahasiaan tinggi yaitu British Virgin Islands dan Samoa – dua yurisdiksi yang tidak mewajibkan pengungkapan nama-nama pemegang saham kepada publik. Saat ini, setidaknya tersisa 55.000 ha hutan alam dalam konsesi yang dikelola Mayawana.
Selain itu, atas nama investasi, negara melegitimasi deforestasi termasuk areal gambut dalam yang seharusnya dilindungi. Nyawa manusia juga dipertaruhkan.
Luas hutan yang telah ditebang oleh perusahaan ini jauh melampaui batas yang diizinkan dan telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah. Perusahaan-perusahaan besar ada di balik deforestasi ini.
Perusahaan bernama PT MP, salah satu perusahaan pemegang konsesi HTI yang paling massif menggerus hutan. Liputan kolaborasi Depati Project yang melibatkan sejumlah jurnalis dari beberapa media massa, mengungkap fakta, siapa di balik perusahaan ini.
“Jujur kami sedih melihat praktik pembukaan hutan yang dilakukan secara ugal-ugalan oleh MP. Praktik kotor itu tidak hanya mengubah bentang alam hutan menjadi tanaman monokultur, tapi juga mengakibatkan hilangnya ruang hidup dan tanah ulayat adat,” ungkap Arif Nugroho Jurnalis Pontianak Post.
Masyarakat adat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut menjadi korban langsung dari dampak deforestasi ini. Mereka kehilangan tempat tinggal, sumber daya alam, dan juga identitas budaya mereka yang terikat erat dengan hutan.
Aktivitas deforestasi PT MP telah mengancam kelangsungan hidup mereka dan memicu konflik sosial yang serius.
“Aktivitas PT MP di Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, berdampak menggusur wilayah kelola para petani. Sejak tahun 2021, warga dusun itu memperkirakan tanah mereka yang telah digusur antara 3000-4000 hektare. Praktik ini memiliki dampak lanjutan seperti alih profesi, pemiskinan, hingga trauma para korban. Padahal, sebagai bagian dari komunitas adat Dayak Kualan, warga di sana sangat menggantungkan hidup dengan sumber daya alam di sekitarnya,” jelas Themmy Doaly Jurnalis Ekuatorial.com.
Tidak hanya itu, kawasan lindung gambut di Kalimantan Barat juga terancam oleh praktek deforestasi ini.
Gambut, sebagai ekosistem yang penting dalam menjaga keseimbangan ekologi dan mengurangi emisi gas rumah kaca, kini terancam rusak parah akibat dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
“Ini sama sekali di luar bayangan saya sebagai jurnalis. Negara dalam hal ini pemerintah, memfasilitasi sebuah entitas bisnis, menjagal hutan alam habitat orangutan sekaligus ruang hidup masyarakat. Berapapun nilai investasi itu, tidak akan sebanding dengan hancurnya ekosistem ini, apalagi sekaligus membunuh kebudayaan masyarakat adat Dayak. Belum lagi ancaman bencana ekologi akibat praktik rakus dengan membabat hutan ini,” ungkap Miftah Faridl Koresponden CNN Indonesia TV.
Pemerintah setempat dan lembaga terkait diharapkan untuk segera bertindak dalam menangani masalah ini. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan efektif perlu diterapkan terhadap PT MP untuk menghentikan deforestasi ilegal yang mereka lakukan.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil bersama perwakilan masyarakat adat Kualan, Ketapang, Kalimantan Barat akhirnya resmi melaporkan PT MP ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Senin (29/04/2024) pagi.
Koalisi mendesak KLHK untuk mencabut izin PT MP lantaran deforestasi yang dilakukan hingga seluas 35 ribu hektar dari total konsesi 136.710 hektar sejak 2016. MP dilaporkan melanggar pasal 1 angka 16 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas perusakan lingkungan yang terdiri dari; perusakan gambut lindung hingga habitat orangutan.
Koalisi yang terdiri dari organisasi Satya Bumi, Wahana Lingkungan (WALHI) Eknas, WALHI Kalimantan Barat (Kalbar), Satya Bumi, Link-Ar Borneo, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, AMAN Ketapang Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, Greenpeace Indonesia, Forest Watch Indonesia, Pantau Gambut dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) ini menemui perwakilan KLHK di Gedung Manggala Wanabakti sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, mereka mendesak pertanggungjawaban negara, dalam hal ini KLHK, untuk mencabut izin PT MP, memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan perusahaan dan membayar ganti rugi kepada masyarakat adat yang terdampak.
Sebelum pelaporan ini, Koalisi juga telah melakukan sejumlah audiensi dengan KLHK pada Kamis (25/4/2024) dan Jumat (26/4/2024) yang dilanjutkan dengan penyampaian laporan ke Kompolnas untuk mendesak profesionalitas dan menarik aparat.
Selain itu juga mengunjungi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) pada Jumat (26/4/2024) untuk meminta perlindungan dan pemulihan hak warga korban.
Organisasi non-pemerintah dan aktivis lingkungan juga memainkan peran penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, melindungi kawasan lindung gambut, dan menyelamatkan spesies yang terancam punah.
Mereka harus terus mendesak pemerintah dan perusahaan untuk bertanggung jawab atas praktek-praktek yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Situasi deforestasi yang terjadi di Kalimantan Barat oleh PT MP menjadi cerminan dari tantangan besar dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung hak-hak masyarakat adat.
Diperlukan komitmen dan tindakan bersama untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan keberlangsungan hidup semua pihak yang terdampak.
Short Video Liputan Kolaborasi: https://youtu.be/en_m_zPpRJQ
Kronologi Deforestasi oleh PT MP di Kalimantan Barat
1. Pada tahun 2018, PT MP mendapatkan izin untuk melakukan eksploitasi hutan di wilayah Kalimantan Barat. Izin tersebut memberikan akses bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan penebangan hutan secara legal.
2. Setelah mendapatkan izin, PT MP mulai melakukan kegiatan deforestasi secara masif di wilayah yang telah ditentukan. Mereka menggunakan metode penebangan hutan yang tidak berkelanjutan, yang mengakibatkan kerusakan ekologis yang parah.
3. Pada tahun 2019, luas hutan yang telah ditebang oleh PT MP mencapai titik kritis. Ribuan hektar hutan primer dan sekunder telah hilang akibat kegiatan penebangan yang tidak terkendali.
4. Tanpa memperhatikan konsekuensi lingkungan dan sosial, PT MP terus melakukan deforestasi dalam skala besar. Mereka fokus pada eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhitungkan dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
5. Pada tahun 2020, laporan dari organisasi lingkungan dan masyarakat adat mulai menyoroti dampak buruk dari kegiatan deforestasi PT MP. Mereka menyoroti hilangnya habitat, konflik sosial, dan ancaman terhadap keberlangsungan hidup spesies yang dilindungi.
6. Meskipun adanya perlawanan dan protes dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan, PT MP terus beroperasi tanpa memperhatikan kepentingan dan hak-hak masyarakat adat serta pelestarian lingkungan.
7. Pada tahun 2021, tekanan dari berbagai pihak untuk menghentikan deforestasi oleh PT MP semakin meningkat. Organisasi lingkungan, masyarakat adat, dan beberapa lembaga pemerintah menuntut tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
8. Namun, upaya penegakan hukum terhadap PT MP masih belum memadai. Perusahaan ini terus melanggar regulasi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat tanpa konsekuensi yang signifikan.
9. Pada tahun 2022, luas hutan yang telah ditebang oleh PT MP mencapai angka yang mengkhawatirkan. Wilayah hutan yang sebelumnya hijau dan subur kini telah menjadi padang gundul akibat eksploitasi yang berlebihan.
10. Hingga saat ini, deforestasi oleh PT MP di Kalimantan Barat masih terus berlanjut, meninggalkan dampak yang merugikan bagi lingkungan, masyarakat adat, dan keberlangsungan hidup spesies yang dilindungi.
Langkah-langkah konkret dan tegas perlu segera diambil untuk menghentikan praktek deforestasi ilegal ini dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi.**