Pada 12 Juli 2024 masyarakat yang tergabung dalam Radar Embrio Anti Narkoba, komunitas bentukkan Korem 121/Abw ini menginformasikan kepada Danpos Gabma Temajuk bahwa akan ada upaya penyelundupan Narkoba dari wilayah negara tetangga.
"Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Danpos Gabma Temajuk dengan melaksanakan patroli bersama dengan 10 anggota pos ke wilayah yang diduga akan dilewati penyelundup sesuai informasi yang didapati dari masyarakat," jelasnya, Rabu (17/7) di Sungai Raya.
Selanjutnya Kapendam menjelaskan, sekira pukul 22.00 WIB patroli dari Pos Gabma Temajuk melihat ada pergerakan Drone sebanyak 4 kali. Dengan intensitas waktu 1 jam sekali, mulai pukul 22.00, 23.00, 24.00 dan yang terakhir pada 13 Juli pukul 01.00 WIB.
Mendapati hal tersebut, Tim Patroli bersembunyi di kerimbunan pepohonan dan meningkatkan kewaspadaan serta berupaya menghindari tinjauan Drone.
Tepat pukul 03.10 WIB patroli melihat tiga orang dengan menggunakan senter berjalan keluar dari arah Malaysia.
Saat akan diamankan tiga orang tersebut berhasil melarikan diri kembali ke arah Malaysia.
"Karena gelap dan masuk ke wilayah Malaysia, upaya pengejaran ketiga pelaku dihentikan. Selanjutnya patroli melaksanakan pembersihan dan diperoleh barang bukti 1 karung berwarna putih yang diduga berisi Sabu sebanyak 34 paket dan 1 karung berwarna biru yang diduga berisi Pil Ekstasi sebanyak 7 paket. Saat ini barang bukti diamankan oleh Kolakopsrem 121/Abw," pungkas Kolonel Ade Rizal Muharram. (ash)