BANJARBARU – Layanan help desk Sistem Seleksi CPNS Nasional 2019 menerima banyak aduan seputar nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Lantaran problem tersebut, pelamar tidak dapat membuat akun melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan rekapitulasi BKN, ada 64.320 aduan NIK dan KK yang tidak terdata dalam sistem. "Kondisi tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar memastikan NIK dan nomor KK sesuai dengan database dukcapil (kependudukan dan pencatatan sipil) sebelum mendaftar,” tutur Kepala Subdirektorat Penyajian Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yudhantoro Bayu Wiratmoko.
Selain itu, ada masalah data yang tampil tidak sesuai dengan data pelamar. ”Jadi, setelah pelamar meng-input NIK dan nomor KK, data yang tampil bukan data pelamar yang bersangkutan,” ungkapnya.
Hal tersebut mungkin disebabkan NIK pada KTP yang dimiliki sudah dipakai orang lain. Jika demikian, lanjut Bayu, pihaknya meminta pelamar melapor kepada dinas dukcapil di wilayah masing-masing.
Di Banjarbaru sendiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru ternyata sudah menerima 148 aduan NIK bermasalah sejak Selasa (12/11) hingga kemarin. "Setiap hari kami menerima puluhan aduan, bahkan Selasa (12/11) sampai Kamis (14/11) ada 40 lebih aduan setiap harinya," katanya.
Dia mengungkapkan, sebagian besar permasalahan NIK yang mereka terima ialah adanya perbedaan data identitas antara di KTP atau KK dengan di sistem SSCASN BKN. "Jadi mereka datang agar datanya bisa disamakan. Perbedaan data sendiri terjadi karena perubahan data identitas mereka sebelumnya belum terupdate oleh sistem di pusat," ungkapnya.
Namun, Fatma menyampaikan, permasalahan itu dapat segera diatasi setelah mereka berkonsultasi dengan pusat. "Sekarang semua data yang diadukan di sini sudah beres," ucapnya.
Secara terpisah, Kepala Disdukcapil Kalsel Irfan Sayuti membenarkan jika sejumlah Disdukcapil di daerah menerima aduan seputar NIK dan KK. Menurutnya, permasalahan itu sebagian besar lantaran kesalahan pemiliknya.
"Biasanya data perubahan mereka tidak berubah di sistem pusat lantaran pindah daerah tidak lapor di daerah asal. Sehingga, berkas lama tidak dicabut," bebernya.
Akan tetapi dia memastikan Disdukcapil di daerah dapat mengatasi NIK dan KK yang bermasalah dengan cepat. "Biasanya tidak sampai satu hari selesai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur BKPP Banjarbaru Budi Rifani menuturkan, kesalahan data saat membuat akun di SSCASN bisa berakibat fatal bagi calon pelamar CPNS.
"Kalau data identitas salah, otomatis tidak lulus administrasi. Sementara kalau sudah terlanjur membuat akun dengan data salah, maka sudah tidak bisa diubah lagi," tuturnya.
Maka dari itu, dia mengimbau supaya para pendaftar memeriksa lebih dulu data identitasnya saat memasukkan NIK di sistem sebelum terlanjur membuat akun.
"Ketika kita masukkan NIK, biasanya data kita akan keluar. Periksa dulu. Kalau sudah benar baru lanjut ke pembuatan akun. Tapi kalau data salah, jangan lanjut. Konsultasi dulu ke Disdukcapil," pungkasnya. (ris/ran/ema)
Editor : berry-Beri Mardiansyah