Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Moratorium Dicabut, Sudah 8 Pengajuan Izin Buka Biro Perjalanan Haji dan Umrah

miminradar-Radar Banjarmasin • Kamis, 27 Februari 2020 - 20:06 WIB
BISNIS MENGGIURKAN: Jemaah umrah Kalsel di tanah suci. | DOK/RADAR BANJARMASIN
BISNIS MENGGIURKAN: Jemaah umrah Kalsel di tanah suci. | DOK/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN - Usai dicabutnya moratorium pemberian izin baru oleh pemerintah pusat, sudah ada delapan biro perjalanan wisata (BPW) di Kalsel yang berencana membuka izin baru di Kalsel. 

“Ini sangat positif sekali dampaknya bagi masyarakat Kalsel yang mintanya sangat tinggi melakukan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Mereka akan banyak pilihan,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Noor Fahmi kemarin.

Seperti diketahui, sejak tahun 2018 lalu, Kementerian Agama mengeluarkan keputusan tentang moratorium pemberian izin baru bagi PPIU. Sejak dua tahun lalu tersebut, tak ada izin baru yang dikeluarkan. Nah pada 3 Februari 2020 tadi, setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, para BPW bisa mengajukan kembali izin.

Menurut Fahmi, kebijakan mencabut moratorium ini juga dilandasi telah membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah. “Sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis online sudah siap. Itu juga yang menjadi alasan untuk membuka kembali pemberian izin sebagai PPIU,” terangnya.

Meski dipermudah, Fahmi menegaskan, tidak semua masyarakat dapat mengajukan. Pemberian izin baru tidak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya karena mendapat sanksi hukum terkait penyelenggaran umrah dan haji khusus. Selain itu, izin baru juga tidak bisa diberikan kepada BPW yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

“Mereka yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dan memiliki kekuatan hukum, tetap tidak dapat mengajukan izin. Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yang lain,” ujarnya.

Fahmi mengungkapkan, saat ini jumlah BPW yang berizin di Kalsel jumlahnya tak sebanyak seperti di Pulau Jawa. Yakni hanya 49 BPW yang berizin. “Kami prediksi jumlahnya akan semakin bertambah,” tukasnya.

Dikatakannya, hingga 2 bulan terakhir sudah ada empat PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus asli Banua yang telah mengajukan perpanjangan/akreditasi izin operasional. Juga ada empat PPIU membuka kantor cabang resmi di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. “Totalnya ada 8 BPW yang sudah mengajukan setelah dicabutnya moratorium,” terang Fahmi.

Dia menambahkan, pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium ini.

Hal tersebut terangnya, untuk mendukung pelaksanaan KMA setelah terbitnya Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin.

Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin yang harus dilengkapi oleh BPW dalam mengajukan permohonan izin. Fahmi mengatakan salah satu langkah verifikasi pihaknya untuk memberikan rekomendasi adalah, melihat dan memastikan lokasi kantor BPW termasuk kesiapan administrasi perangkatnya.

“Kami akui, masih ada berkeliaran di daerah kita yang tak ada izinnya, baik izin di daerah maupun cabang,” tandasnya. (mof/ran/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#travel umrah #Banua Haji