Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dinkes Usul Pengetatan Penjagaan Pintu Masuk Pelabuhan, Komisi IV Menolak

miminradar-Radar Banjarmasin • Rabu, 25 Maret 2020 - 16:56 WIB
TAK SEIYA SEKATA: Rapat Dinas Kesehatan bersama Komisi IV di Gedung DPRD Banjarmasin. Tampak beberapa peserta rapat mengenakan masker.
TAK SEIYA SEKATA: Rapat Dinas Kesehatan bersama Komisi IV di Gedung DPRD Banjarmasin. Tampak beberapa peserta rapat mengenakan masker.

BANJARMASIN - Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Banjarmasin bertambah. Sebelum dua menjadi empat. Temasuk yang sudah dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.

Demi memutus penyebaran virus corona, pemko ingin memperketat penjagaan pintu masuk Banjarmasin. Khususnya bagi warga luar.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Machli Riyadi menyebut, salah satu caranya dengan mewajibkan surat keterangan sehat bagi warga luar yang hendak memasuki kota.

"Kalau ada itu, baru diperkenankan masuk Banjarmasin," ucapnya seusai rapat bersama Dinas Kesehatan dan Komisi IV DPRD Banjarmasin, kemarin (24/3).

Tapi itu baru usulan yang disampaikan di hadapan Komisi IV. Kalau semua pihak sependapat, mereka akan berkoordinasi dengan KPP selaku pemilik kewenangan pintu masuk Banjarmasin di Pelabuhan Trisakti Bandarmasih.

Menanggapi itu, Ketua Komisi IV Matnor Ali mengaku belum memahami usualn itu. Terutama soal surat keterangan sehat yang dimaksud.

"Apakah surat sehat, alias bebas dari virus corona atau keterangan sehat fisik dan jasmani saja," ucapnya.

Menurutnya, jika bukan bebas dari COVID-19, lebih baik tak usah diberlakukan. Toh hanya surat keterangan sehat biasa.

Kalaupun surat keterangan yang dimaksud adalah bebas corona, tetap ada kendalanya. Tak semua rumah sakit daerah bisa mengeluarkan surat tersebut.

"Yang mengeluarkan hasil terpapar corona atau tidak adalah rumah sakit yang ditunjuk pemerintah pusat," jelasnya. Keterangan itu ia dengar dari Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Sukotjo Hartono.

Lagipula, hasil tes terinfeksi corona atau tidak baru dikeluarkan setelah lima hari setelah sampel pasien yang terindikasi diserahkan.

"Jadi tidak perlu warga datang ke RS untuk meminta keterangan surat pernyataan bebas COVID-19, karena memang tidak memungkinkan," pungkasnya. (nur/fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Covid-19 Corona